Penertiban Pelanggar Perda oleh Satpol PP Kecamatan Cilincing Tebang Pilih

Jakarata, sinopsis.co.id — Lapak para pedagang kecil yang berada dibantaran NCICD RT 006 RW 014 Jalan Kalibaru Timur 9 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara oleh aparat kelurahan dan Satpol PP Kecamatan Cilincing menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, penertiban terhadap keberadaan tujuh buah saung dan dua lapak pedagang indomie dipinggir laut Jakarta Utara ini, dinilai tebang pilih.

Salah Satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, saat penertiban meminta kepada petugas untuk tidak membongkar lapak tempat mereka berjualan, namun oleh petugas penertiban tetap dilaksanakan. Tapi warung-warung dan tumpukan bambu yang dibawah tidak dibongkar, cafe-cafe liar di Jalan Kali Cakung Drain Cilincing hanya dilakukan penertiban sementara.
Sementara pedagang lain meminta agar lapak tidak dibongkar dan gerobak mereka tidak diangkut, namun petugas tidak mengindahkan permintaan mereka. Gerobak dan material lapak tetap diangkut secara utuh ke kantor kelurahan Kalibaru.

Baca Juga  LSM JAMBAKK Adukan Bank Banten Terkait Dugaan Kredit Macet sebesar 450 Milyar

“Kita sudah memohon agar tidak dilakukan pembongkaran dan gerobak tidak di angkut, namun bagaimana petugas tetap saja tidak berbelas kasihan kepada kami, ” tutur warga kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Dalam Penertiban lapak pedagang kecil tersebut dipimpin Lurah Kalibaru Mulyadi didampingi Kasi Pemerintahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Anggota FKDM dan dibantu 15 anggota PPSU Kalibaru.
Dinilai dalam penertiban tersebut terkesan tebang pilih, warga berharap tuntutan mereka dapat didengar serta direspon oleh Pemprov DKI serta Walikota Jakarta Utara.

“Jangan hanya kita pedagang kecil gerobak yang ditindak, tapi jalankanlah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu dengan adil dan tidak tebang pilih. Tertibkan dong kafe-kafe tak berizin di Rawa Malang yang sudah beroperasi puluhan tahun dan merusak mental generasi pemuda itu,” UJar H. (Tim MGG)

Silahkan Login