Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun 2025 Harus Profesional, Transparan dan Bersih Dari Bentuk Kecurangan Tidak Ada Jual Beli Kursi ataupun Titipan.

Sinopsis.co.id, JEMBER – 16 Mei 2025.
Penerimaan murid baru tahun 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tidak menggunakan istilah PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) tapi berubah menjadi SPMB ( Sistem Penerimaan Murid Baru) sesuai Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025. Hal ini disampaikan Dispendik Jember saat menggelar sosialisasi dan deklarasi Integritas pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di Aula Dispendik Jember, Kamis- 15/5/2025.

Sosialisasi SPMB di aula dispendik Jember dihadiri antara lain Kadispendik Drs.Hadi Mulyono,MSi, Plt Sekdispendik , Kabid SMP Tulus Wijayanto,SPd.MSi, Kasi Kurikulum SD Nanang Hidayat,SPd.MPd, Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal Jarot Waluyo,SPd, MKKS Negeri/swasta, K3S, Kepala Sekolah SD SMP dan Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah dan unsur dari Kemenag.

Baca Juga  Pertama Di Kabupaten Jember, Advokasi dan Penguatan Perencanaan Berbasis Data (PBD) Di SDN Lembengan 01 Ledokombo

Hadi Mulyono Kadispendik Jember menyampaikan sosialisasi dan deklarasi integritas pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025–2026 merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 100.3.3.2/109/1.12/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB.

Lebih lanjut Kadispendik Hadi Mulyono menyampaikan salahsatu prinsip dasar pelaksanaan SPMB adalah menjamin keadilan bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang setara, memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta didik terutama dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, agar memperoleh akses terhadap pendidikan berkualitas.

Hadi Mulyono menegaskan pelaksanaan SPMB harus dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan SK Bupati bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan praktik jual beli kursi, titipan peserta didik, maupun pungutan liar yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pentingnya mencegah praktik-praktik tidak sehat dalam proses SPMB, seperti titipan siswa dan jual beli kursi, pungkas Hadi Mulyono.

Baca Juga  Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Di SMPN 7 Jember, dinyatakan Lolos Sebagai SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN JEMBER

Sementara itu Kabid SMP Tulus Wijayanto,SPd.MSi menjelaskan SPMB tahun 2025 ini kurang lebih ada 80 ribu anak didik dari jenjang TK, SD dan SMP yang akan mengikuti SPMB. Dengan sistem baru ini, diharapkan seluruh anak didik di Kabupaten Jember, memiliki akses yang lebih baik ke layanan pendidikan di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Jember, baik itu swasta maupun negeri, ungkap Tulus.

Kabid SMP Tulus Wijayanto,SPd.MSi menyampaikan SPMB SMP ada 4 jalur yang bisa ditempuh yaitu : jalur Afirmasi, jalur Prestasi, jalur Mutasi dan terakhir jalur Domisili.

Lebih lanjut Tulus Wijayanto menjelaskan untuk SPMB SMP ada 4 jalur yang bisa ditempuh yaitu : jalur Afirmasi, jalur Prestasi, jalur Mutasi dan terakhir jalur Domisili. Hal lain yang perlu ditekankan yaitu pendaftaran SPMB gratis, tidak ada pungutan dan harus di publis bisa lewat slayer yang dipasang di semua satuan pendidikan, pungkas Tulus Wijayanto.

Baca Juga  RIBUAN SIMPATISAN, KADER DAN KAUM MILENNIAL PARA PENDUKUNG SETIA IKUT MENGANTARKAN KE KPU BERKAS PENCALONAN BUPATI & WAKIL BUPATI

Kabiro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login