Pemkab Pesisir Barat Gelar Rapat Kerja

Pesisir Barat -Sinopsis.co.id, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Audi Marpi, S.Pd., M.M., memimpin rapat penjelasan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Pesibar, di ruang rapat Sekda Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu 12/06/2024

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.s Asisten I, Audi Marpi kepada peserta rapat mengatakan bahwa sistem kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhaan birokrasi.

“Sistem kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” jelas Asisten I Audi Marpi.

Baca Juga  SEFTI HERI AGUSNAENI, CALON BUPATI PASANGAN SETIA NOMOR URUT 02 SAMPAIKAN VISI-MISI

Asisten I Audi Marpi juga menerangkan empat maksud dan tujuan sistem kerja. Pertama, mewujudkan proses kerja dan efektif dan efisien. Kedua, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM). Keempat, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. “Sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah pada instansi pemerintah setelah penyederhaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhaan birokrasi,” papar Asisten I Audi Marpi.

“Untuk itu minta kepada seluruh peserta rapat untuk memperhatikan dan memahami substansi sistem kerja. Dengan demikian apa yang menjadi maksud dan tujuan dari sistem kerja dapat terlaksana di lingkungan Pemkab Pesibar,” pinta Asisten I Audi Marpi, (Udho Rifki )

Silahkan Login