Pemalsuan Surat Atas Lahan 30 Tahun Kades Lumbirejo. 

Pemalsuan Surat Atas Lahan 30 TahunKades Lumbirejo. 

Pesawaran. Diduga Ada Pemalsuan, Johan GBN Laporkan   Kades Lumbirejo Terbitkan Sporadik  2024 di Atas Lahan Sudah Bersurat Selama 30 Tahun ke Polda Lampung.

Adanya Sporadik tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran tanggal 24 Oktober 2024 atas tanah seluas 189 hektar.
Padahal  terdapat tanah Sumarno Mustopo seluas 90 Hektar disebut oleh Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara cacat hukum di duga ada Pemalsuan.
Menurut Johan Syahril disebut cacat hukum, bahkan diduga ada pemalsuan dokumen dalam prosesnya.
Hal itu ditegaskan Johan Syahril usai melaporkan dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan sesuai pasal 263 KUHpidana Junto 385 KUHpidana terkait terbitnya Sporadik oleh Kades Lumbirejo di atas tanah milik  Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak sejak  puluhan tahun .
Johan Syahril mengatakan laporan sudah tertuang dalam STTLP No.B/249/2025/ SPKT.POLDA LAMPUNG tanggal  10 April 2025.
” Terkait penerbitan Sporadik tanggal 24 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo, Johan  surat itu tidak mengikat, karena pihak yang menerbitkan diduga melakukan penyelundupan hukum atas terbitnya  surat tersebut pada tahun 2024.
” Saya minta Kades Lumbirejo agar menarik kembali Sporadik yang pernah dia terbitkan seluas 189 Hektar itu
” Ada masyarakat yang telah memiliki alas hak mulai dari AJB sampai sertifikat yang telah menguasai puluhan tahun, namun dengan teledornya Kades Lumbirejo menerbitkan Sporadik tahun 2024,” ujar Johan.
” Bukan itu saja , bahkan Terlapor BH atas dasar Sporadik yang baru terbit  sekitar 6 bulan telah melakukan Penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan di atas lahan Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak selama kurang lebih 30 tahun, sehingga Sumarno Mustopo mengalami kerugian material senilai Rp  60 miliar rupiah, ” akhir Johan.
Baca Juga  SWI Kabupaten Jember Mendukung Sikap Dewan PERS dan Praktisi Jurnalistik Yang MENOLAK PEMBAHASAN REVISI UU PENYIARAN

Silahkan Login