Sinopsis.co.id, JEMBER – 6 Februari 2026.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa Ajung Kecamatan Kalisat. Bertempat di pendopo Desa Ajung Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah pengisian perangkat desa yaitu kepala urusan umum (KAUR UMUM) dan TU Abdul Wahid berdasakan SK Kepala Desa Ajung Kalisat Nomor : 470/17/35.09.27.2008/2006 pada hari Kamis, 5 Februari 2026.
Hadir dalam acara pelantikan perangkat desa Kaur Umum dan TU Desa Ajung Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember antara lain :
1. Camat Kalisat, Nuryadi, S.STP.MM
2. Kapolsek Kalisat, Iptu Ika Mufid Dati,S.E.M.Psi
3. Danramil 0824/03 Kalisat, Kapten Inf Hari Yuwono
4. Kades Ajung Kalisat Sukiyanto,SPd
5. Sekretaris Desa Ajung Kalisat : Misbahul Munir
6. Team Penggerak PKK Desa Ajung Kalisat
7. Ketua dan anggota BPD Desa Ajung Kalisat
8. Seluruh Perangkat Desa Ajung Kalisat
9. Perwakilan RT RW desa Ajung Kalisat
10. Tokoh masyarakat
11. Perwakilan Destana Ajung Kalisat
Dalam sambutannya Kepala Desa Ajung Kalisat Sukiyanto,SPd menyampaikan kepada Abdul Wahid yang baru saja dilantik dan disumpah sebagai Kaur Umun dan TU Desa Ajung disaksikan hadirin dan Alloh SWT, sesuai dengan sumpah yang diucapkan dilaksanakan dengan baik, dalam melaksanakan tugas dilaksanakan dengan baik dan tanggung jawab didesa Ajung sebagai perangkat desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, ungkap Sukiyanto.

Lebih lanjut Kades Ajung Kalisat, Sukiyanto menambahkan sebagai perangkat desa harus memiliki tanggungjawab dan disiplin yang tinggi. Saudara Abdul Wahid selanjutnya menyesuaikan dengan saudara perangkat lainnya yang ada di Desa Ajung Kalisat agar bisa melaksanakan tugas semaksimal mungkin dengan penuh kedisiplinan dan tanggungjawab, pungkas Sukiyanto

Sementara itu Camat Kalisat Nuryadi, S.STP.MM menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan proses akhir perekrutan perangkat desa. Saudara Abdul Wahid setelah disumpah jenengan adalah perangkat desa sebagai contoh, tokoh masyarakat di desa Ajung maka ada sebagian hak saudara yang diambil negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Untuk keluarga Abdul Wahid harus merelakan tenaga pikiran 24 jam dibutuhkan oleh masyarakat dan kepala desa sesuai tupoksi. Sekarang saudara Abdul Wahid mempunyai atasan kepala desa Ajung yang harus loyal mendukung program kerja kades. Setiap kesalahan yang dilakukan mempunyai konsekwensi secara kepegawaian sebagai abdi negara, ada kewajiban reward dan punishment. Semoga saudara bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, keluarga dan pemerintah desa Ajung, pungkas Nuryadi. (LHK)