Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo, ungkap peredaran rokok ilegal

 

Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo, ungkap peredaran rokok ilegal

Gorontalo, 17-06-2025 – Bea Cukai Gorontalo, bekerja sama dengan

Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo, ungkap peredaran rokok ilegal di dua tempat di wilayah Gorontalo, pada Senin (09/06).

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan mengungkapkan penindakan pertama terlaksana di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Telaga. Dari tempat tersebut, tim gabungan mengamankan sebuah paket kiriman yang diambil oleh seorang pria berinisial AL (39). Dari hasil pemeriksaan, diketahui paket tersebut berisikan 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga  Gandeng Dinas Kesehatan, IWO Tubaba Sukses Gelar Khitanan Massal

 

Sementara itu, penindakan kedua terlaksana di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan NA (29) yang diduga akan menjual rokok ilegal. Barang bukti dalam kasus ini berupa 5.000 batang rokok tanpa pita cukai jenis SKM Golongan II berbagai merek.

Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 16.600 batang rokok tanpa pita cukai. Kemudian, kedua pelanggar memilih penyelesaian melalui mekanisme ultimum remidium. Untuk penindakan pertama, pelaku berinisial AL (39) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.961.000, sedangkan pelaku berinisial NA (29) di penindakan kedua diharuskan membayar denda sebesar Rp11.190.000. Hingga saat ini, total denda yang telah disetorkan ke kas negara selama 2025 melalui mekanisme Ultimum Remidium telah mencapai Rp1.771.826.000.

Baca Juga  Resmi Mencairkan Gaji ke-13 untuk ASN Tulang Bawang,

Atas keberhasilan penindakan rokok ilegal ini, Ade Dzirwan menyampaikan apresiasinya atas koordinasi dan sinergi yang solid antarinstansi. “Keberhasilan ini adalah hasil dari koordinasi dan sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan serta upaya menjaga penerimaan negara.

“Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di sektor peredaran barang kena cukai,” tutup Ade Dzirwan.(***)

Silahkan Login