Pajak Kendaraan Dinas Tahun 2026, Siap Di Putihkan Ini Penjelasan Dinas BPKAD Kaur

KAUR, // Sinopsis.com  Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan anggaran untuk pelunasan Pajak Kendaraan Dinas (Kendis) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun anggaran 2026 telah tersedia.

Meski anggaran sudah siap dalam sistem pembayaran, realisasi pencairan saat ini masih tertahan karena menunggu pengajuan invoice resmi dari pihak Samsat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPKAD Kaur, Harles, melalui Sekretaris BPKAD, Jasman Suardi, SE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/02/2026).

“Anggaran di BPKAD sudah tersedia dan sistem pembayarannya siap diproses berdasarkan pengajuan invoice dari Samsat. Berhubung invoice belum diajukan, maka belum bisa direalisasikan,” ujar Jasman Suardi kepada awak media.

Baca Juga  Panen Karya Program P5 Sinergi Kolaborasi K3S dan Guru Penggerak Se Kecamatan Kaliwates Di Aula PGRI Joko Tole Jember

Jasman memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas, baik yang pajaknya masih berjalan maupun yang menunggak (mati pajak), akan dilunasi tahun ini. Langkah ini diambil guna menertibkan administrasi aset serta mendukung kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan.

Keuntungan Opsen Pajak Bagi PAD
Lebih lanjut, Jasman menjelaskan bahwa pelunasan pajak kendaraan dinas ini juga akan memberikan dampak positif langsung bagi keuangan daerah melalui mekanisme Opsen Pajak. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat pembagian hasil (opsen) sebesar 66 persen dari nilai PKB yang akan masuk kembali ke kas daerah.

“Artinya daerah sangat diuntungkan. Dengan adanya Opsen pajak ini, hasil pembayaran pajak tersebut akan kembali menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaur,” tambahnya.

Baca Juga  Camat Sukorambi Efektifkan Monitoring Kegiatan Kader TPK , TPPS dan RDS Dengan Turba Untuk Percepatan Penurunan Stunting Sesuai Rekomendasi TPPS Kabupaten Jember

Instruksi bagi Pemakai Kendaraan Dinas
Guna mempercepat proses pendataan dan validasi sebelum pembayaran dilakukan, BPKAD mengimbau kepada seluruh pemegang atau pemakai kendaraan dinas di tiap OPD untuk segera bertindak proaktif.

“Kami meminta para pemakai kendaraan di OPD untuk segera mengumpulkan STNK kendaraannya ke Bidang Aset. Ini penting agar proses verifikasi data dengan Samsat berjalan lancar,” pungkas Jasman.

Dengan ketersediaan anggaran ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan operasional milik Pemkab Kaur yang menunggak pajak pada tahun 2026, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Mawan Seri/Adv)

Silahkan Login