OLEH-OLEH KEPALA BKPSDM JEMBER DARI BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL

Sinopsis.co.id, JEMBER – 13 Februari 2023. Disaat berkunjung koordinasi dan konsultasi ke Kementerian PANRB salah satu menjadi topik yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ada ketentuan sebanyak 612 regulasi (Permenpan atau Kepmenpan) yang mengatur tentang Jabatan Fungsional dan mengatur mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilaian kinerja, Oenilaian Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Tim Penilai Angka Kredit, Angka Kredit Pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Adapun point perubahan ketentuan jabatan fungsional antara lain:

Baca Juga  Merajut Kebersamaan Dalam Perbedaan, Jangan Merasa Paling Benar Karena Kebenaran Bersifat Tentatif

Ringkasan poin perubahan ketentuan Jabatan Fungsional (JF) yang terdapat dalam Permenpan 1/2023, antara lain:
1. Kedudukan Jabatan Fungsional (JF):
a. Pejabat Fungsional (PF) dimungkinkan memimpin suatu unit organisasi
b. PF dapat berkedudukan di bawah PF yang memimpin unit organisasi tersebut.
2. Pengangkatan Pertama JF:
a. Pencantuman nomenklatur dan kelas JF dalam SK Pengangkatan CPNS, dan
b. Tidak diwajibkan diklat fungsional.
3. Perpindahan antar JF: dimungkinkan antar kelompok JF
4. Perpindahan antar jabatan menyebut nomenklatur lebih rinci, misalnya:
a. PPT Utama, PPT Madya, PPT Pratama >> JF ahli utama
b. Administrator >> JF ahli madya;
c. Pelaksana >> JF keterampilan & JF ahli pertama.
5. Diatur mengenai pengalihan Jabatan Administrasi (JA) ke JF dalam rangka penataan birokrasi:
a. Administrator ke JF ahli madya;
b. Pengawas ke JF ahli muda; dan
c. Eselon V ke JF ahli pertama.
6. Mengatur promosi ke dalam atau dari JF
7. Penghapusan Kriteria Promosi
8. Perolehan Angka Kredit: berdasarkan konversi predikat kinerja dalam SKP
9. Kenaikan Pangkat Lintas Jenjang:
10. Kenaikan Pangkat Istimewa:

Baca Juga  Kebijakan Pendidikan Gratis Perlu Ditinjau Ulang Disampaikan Saat Kunjungan Komisi E DPRD Propinsi Jatim Di SMAN 1 JEMBER

Dengan penilaian kinerja dan keahlian yg luar biasa dapat diberikan kenaikan pangkat istimewa.

Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno,SH.MPd.MSi pada saat di BKN

Menurut Kepala BKPSDM Jember Permenpan nomor 1 tahun 2023 ini hal baru menghimbau kepada semua ASN Pemkab Jember untuk bersama-sama belajar dan ini kesempatan emas untuk dimanfaatkan dalam pengembangan karier khususnya jabatan fungsional mengingat pemerintah pusat sudah berupaya untuk mempermudah dari sisi regulasi yang ringkas .

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login