LampungBarat-Kejaksaan Negeri Liwa laksanakanpenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan atau sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUH pidana an terdakwa Nurcholis bin Sonhadi,(01/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Kepala seksi intelijen Zenerico SH,S.H., menyampaikan Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 11.15 WIB telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restiratif (Restorative Justice) kepada Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (Tindak Pidana Penganiyaan) atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana (Tindak Pidana sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan tidak menyenangkan) terhadap Saksi Korban Pauzan Suaidi Bin H. Abduloh (alm).
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat diawali dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : Print- 634/ L.8.14/ Eoh.2/ 07/ 2022 tanggal 28 Juli 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi” Jelasnya.
Selanjutnya penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum;
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sumber Jaya,Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Keluarga Korban An. PAUZAN SUAIDI Bin H. ABDULLOH (alm);
Keluarga terdakwa An NURKHOLIS Bin SONHADIA.
Ia mengatakan Adapun kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekira Pukul 15.45 WIB dikarenakan Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi emosi kepada Saksi Korban Pauzan Suaidi Bin H. Abduloh (alm) mengenai pembahasan batas kepemilikan tanah, dimana terdakwa memukul korban sebanyak 4 (empat) kali.
“Bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restiratif (Restorative Justice) terhadap Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi diawali tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022” lanjut Kasi Intelejen.
Kemudian dilanjutkan dengan memanggil terdakwa, keluarga terdakwa, korban dan keluarga korban dimana dalam rapat tersebut korban bersepakat memaafkan terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Online kejaksaan Negeri Lampung Barat telah dilaksanakan Video Conference terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Terkait berkas perkara Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang dihadiri oleh , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam Hal ini diwakilkan oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA),Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung,Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda),Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Jaksa Peneliti/ Fasilitator Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Setelah pemaparan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam Hal ini diwakilkan oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) didapat kesimpulan untuk perkara Tindak Pidana penganiayaan dan atau sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Tidak Menyenangkan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana An Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi dapat DIHENTIKAN.
“Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berjalan dengan khidmat dan lancer dan sesuai protokol Covid-19″tutupnya.
(Roni /Sam).