Sinopsis.co.id, JEMBER – 8 November 2025.
Webinar dan rakor penjangkaun anak zero Dose dan peningkatan minat masyarakat dalam imunisasi sebagai tindaklanjut surat dari Clinton Health Acces Initiative (CHAI) tanggal 24 Oktober 2025 perihal survei pemetaan komunitas anak zero dose berlangsung di Hotel Aston Jember, Jl.Sentot Prawirodirjo 88 Jember, Jumat 7/11/2025.
Berdasarkan laporan imunisasi Kejar Jawa Timur, Kabupaten Jember di identifikasi terdapat jumlah anak zero dose terbanyak dengan jumlah 11.049. Tercatat bahwa baru 1.167 anak dari jumlah anak zero dose 2024 tersebut berhasil diidentifikasi dan mendapatkan imunisasi kejar DPT 1 hingga bulan September 2025 dan sampai September terdapat 6.239 bayi 0-11 bulan di Kabupaten Jember belum mendapatkan DPT 1 dan jika dibiarkan akan menjadi zero dose 2025.
Webinar zero dose dihadiri 111 peserta dari lintas sektoral diantaranya Dandim 0824, Polres Jember, TP PKK Kabupaten dan kecamatan, camat, kepala puskesmas, bidan, pengasuh pesantren, ketua Muslimat NU, Ketua Aisyiyah Jember, ketua GP Ansor Jember, Fikes Unmuh Jember, Fikes Universitas dr.Soebandi, Fikes Al-Qodiri Jember, Fikes UNEJ dan HIMPAUDI. Sedangkan nara sumber diantaranya ketua MUI Jawa Timur, LBH Jember, Kabid P2P Dinkes Jember.
Sekretaris dinas kesehatan kabupaten Jember Ni Ketut Ardani,S.Psi.M.Kes dalam sambutannya menyampaikan anak zero dose di Jember adalah anak yang tidak mendapatkan imunisasi rutin. Di Indonesia tahun 2024 terdapat 973 ribu, sedang di Jember ada 11.049 anak yang tidak mau di Imunisasi dengan alasan sebuah keyakinan, banyaknya berita hoaxs tentang imunisasi tidak halal, dampak imunisasi terhadap anak seperti panas, ungkap Ni Ketut Ardani.

Ketua TP PKK Kabupaten Jember Ning Ghyta Eka Puspita,SE.MSc dalam sambutannya menyampaikan angka zero dose di Jember tertinggi di Jawa Timur, mudah-mudahan dengan turun dengan kerjasama kolaborasi lintas sektoral mulai dari PKK, Kodim, Polres, pesantren danlainnya semuanya dari hati semua karena cinta mengingatkan betapa pentingnya imunisasi. Tidak ada orangtua yang tidak sayang tidak cinta pada anaknya, cintanya luar biasa. Cinta yang lebih baik dibidang kesehatan adalah bentengi putra-putrinya dengan imunisasi, jelas Ning Ghyta.
Ning Ghyta berharap kepada semua kader TP PKK untuk turun ke masyarakat dengan hati dan mengidentifikasi masyarakat yang tidak mau imunisasi dan jelaskan pentingnya imunisasi. Alhamdulillah anak saya umur 19 bulan sudah full diimunisasi lengkap. Ketika turun jangan lupa buku KIA dan masyarakatnya diedukasi. Dengan bersatu bersama-sama bergerak turun kemasyarakat semua karena cinta, angka zero dose di Jember yang tinggi bisa turun, harap Ning Ghyta.

Sementara itu ketua MUI Jawa Timur Prof.Dr. KH. Abdul Halim Soebahar,MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa imunisasi itu tanggungjawab kita bersama. Dalam imunisasi Ibu ditempatkan diposisi pertama dan paling utama yang sangat strategis karena menentukan kesehatan anak Kalau anak diimunisasi dengan tuntas maka kesehatan anak lebih terjamin, tetapi kalau imunisasi belum tuntas masih ada keresahan karena agama sangat jelas bahwa imunisasi memberikan jaminan yang lebih bagi kesehatan anak dimasa-masa yang akan datang, terang Prof.Dr. Abdul Halim.
Lebih lanjut Prof.Dr.KH.Abdul Halim Soebahar,MA menjelaskan apa.yang kita lakukan dipantau oleh Alloh SWT apakah yang kita lakukan secara fisik maupun non fisik. Karena kita melakukan ihtiar tidak semua orang percaya dengan ihtiar itu dan kita tidak bisa memaksa semua orang menerima. Ihtiar itu wajib karena itu ini sifatnya lahir melibatkan semua komponen masyarakat untuk sama-sama bergerak. Disaat saya mendengar zero dose tinggi di Jember ini masalah kita bersama dan harus kita atasi bersama. Ini menjadi komitmen MUI sehingga mengeluarkan fatwa Nomor 04 tahun 2016 tentang imunisasi.
Imunisasi itu mubah hukumnya atau boleh dengan catatan imunisasi dilakukan dengan bahan vaksin yang halal. Ini dibolehkan sebagai bentuk ihtiar untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu meningkatkan imunitas atau kekebalan tubuh. Vaksin yang digunakan wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci sedangkan vaksin yang najis hukumnya haram. Imunisasi yang menggunakan vaksin yang najis atau haram tidak dibolehkan terkecuali digunakan dalam kondisi darurat atau sakit tidak ada vaksin yang lain dan belum ada produsen yang mampu memproduksi vaksin yang halal,terang Prof. Halim
Sementara itu ketua Ahimsa Mahardika Jember Yamini,SH menyampaikan imunisasi merupakan hak anak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang terbaik karena imunisasi adalah perisai yang membuat tubuh seseorang menjadi kebal atau resisten terhadap suatu penyakit sesuai dengan Permenkes No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi yang menyebutkan bahwa imunisasi suatu upaya untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami penyakit ringan.
Lebih lanjut Yamini menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Imunisasi antara lain UUD 1945 pasal 28 B ayat 2, pasal 28 H ayat 1. UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 44 ayat 2,3, pasal 86 ayat 1, pasal 89 ayat 1 (f), Permenkes No 12 tahun 2017 dan Konvensi Hak Anak (UNCRC).
Yamini,SH menegaskan bahwa penolakan imunisasi bisa berdampak hukum sesuai pasal 33 Permenkes 12/2017 yang menyebutkan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan Imunisasi program termasuk imunisasi rutin dapat dikenai sangsi sesuai ketentuan perundang-perundangan. Jika orang tua lalai dalam memenuhi hak anak pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengasuhan anak, pengadilan bisa mencabut hak asuh orang tua dan menunjuk wali lain (perorangan atau lembaga) untuk memastikan hak anak terpenuhi termasuk hak untuk imunitas, pungkas Yamini.
Menurut Syahroni Bahtiar,S.Kep.Ners.M.Kes sebagai penanggung jawab program imunisasi di kabupaten jember bahwasannya Mitra potensial harus benar-benar selaras dengan rencana kerja program imunisasi untuk memastikan efektivitas maksimum, penggunaan sumber daya yang efisien, dan keberhasilan dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat. (Lukman Hakim)