JAKARTA – Ketua Umum MUB Maluku Utara Bersatu Oktofianus H sero Sekertaris jenderal Anhar Maulang, Lc.,SH, Wasekjen Ahmad dailangi beserta jajaran DPP MUB Desak Polda Maluku Utara segera proses dan tangkap 5 Tersangka Korupsi.
Pernyataan sikap tersebut dinyatakan langsung oleh ketua umum Oktofianus H sero bersama jajaran di sekertariat DPP MUB pada Rabu ,(17/8/2022) Jalan Bunga Rampai X No.263 Perumnas Klender Jakarta timur.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, dalam kasus tersebut ada lima tersangka, satu di antaranya keponakan Gubernur Malut. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp4 miliar.
Menurutnya, Bahrain Kasuba menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Bupati Halmahera Selatan periode 2016-2021. Dia diduga menyelewengkan dana operasional Pemkab Halsel senilai Rp4,057 miliar.
Selain Bahrain Kasuba, tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Bupati Bahrain Kasuba dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.di kutip dari https://maluku.inews.id/amp/berita/eks-bupati-halsel-sekaligus-keponakan-gubernur-malut-jadi-tersangka-dugaan-korupsi
Untuk itu keluarga besar DPP MUB Maluku Utara Bersatu Desak Polda Maluku Utara segera memproses 5 Tersangka yang telah merugikan anggaran Negara di Pemkot Kabupaten Halmahera Selatan dan merugikan masyarakat Halmahera.
Ketua umum mengatakan,” dan saya Oktofianus H sero sebagai putra Halmahera Maluku Utara merasa prihatin terhadap negerinya sendiri , masyarakat Maluku Utara Halmahera Selatan merasa prihatin adanya mantan – mantan pemimpin pemerintah kabupaten Halmahera Selatan terkena kasus korupsi”
“Jika permintaan keluarga besar DPP MUB tidak di lakukan tindakan oleh Polda Maluku Utara maka kami akan teruskan ke mabes polri ” tegas Oktofianus H sero (OHS )
Dan DPP MUB, DPW MUB DKI JAKRTA serta seluruh wilayah DPD MUB SE JABODETABEK dan BANTEN akan kami turunkan ke MABES POLRI guna mendesak Para Tersangka Harus di Tangkap & di Adili sesuai HUKUM yang berlaku di NKRI, tutup Oktofianus
(**).