Modus Kangen Anak, Warga Kecamatan Belalau Dibekuk Polisi,Setelah Cabuli Anaknya.

Lampung Barat-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak. Rabu 25/05/2022.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP.Ari Satriawan SH, didampingi Kapolres lampung barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK menerangkan.
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi Pekon Kedamaian Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara pelaku IE(46) mengajak Korban Es Usia 16 Tahun (anak angkat) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah pelaku dengan cara ”membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya”. Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Meski Hujan Lebat, AKBP Hadi Saepul Rahman S.I.K., Tinjau Vaksin Di Kecamatan Pagar Dewa.

Selanjutnya korban disetubuhi dirumah pelaku di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

“Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat” terangnya.

Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Pada Hari Selasa (24/05/22), tersangka berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat, kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”terang Kasat Reskrim.

Barang Bukti.
1 (satu) helai Baju Tidur lengan panjang warna merah muda;
– 1 (satu) Celana Tidur panjang warna merah muda.
(Roni).

Silahkan Login