Sinopsis.co.id, JEMBER-6 Februari 2024.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam petunjuk pelaksanaannya parkir berlangganan tidak diperbolehkan diikutsertakan bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Dr.Agus Wijaya,SH.M.Hum selaku kepala dinas perhubungan Kabupaten Jember kepada Sinopsis.co.id menyampaikan untuk mempermudah dan menekan kebocoran restribusi parkir Dishub sementara menggunakan QRIS selain karcis parkir. Kendaraan yang parkir di pinggir jalan tetap akan terkena retribusi parkir karena parkir berlangganan sudah tidak ada.
Lebih lanjut Dr. Agus Wijaya, SH. M.Hum menyampaikan permasalahan yang dihadapi untuk mencapai target PAD antara lain banyaknya juru parkir liar di fasilitas umum yang meminta uang kepada para pengendara. Hal ini karena jumlah personel Jukir Dinas Perhubungan Jember hanya tersebar di 14 Kecamatan dengan jumlah terbatas sejumlah 372 personil jukir resmi yang ditugaskan di lahan parkir di jalan raya Nasional, Provinsi dan Kabupaten, ungkap Agus Wijaya.
Dengan kondisi kekurangan personel untuk mengganti dan menjaga lokasi yang tidak ada petugas juru parkir mengingat anggaran kami tidak mencukupi untuk juru parkir resmi kami merencanakan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistim bagi hasil agar bisa mengendalikan pemasukan PAD secara konkrit namun rencana ini perlu adanya payung hukum pelaksanaannya mengingat semakin masifnya Jukir liar yang mengambil pungutan kepada pengendara dan tidak masuk kas daerah.
Untuk tarif restribusi parkir yaitu Rp 2000 yang semula Rp 1000 untuk roda dua dan untuk roda empat yang semula Rp 2000 naik menjadi Rp 4000 dengan sistem pembayaran secara non tunai QRIS dan manual dengan karcis, pungkas Agus Wijaya.
Kepala Biro Jember : Lukman Hakim