KUPAS TUNTAS LELANG JABATAN SEKDA JEMBER TAHUN 2023

Sinopsis.co.id, JEMBER – 9 Juni 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan posisi pimpinan eksekutif tertinggi dalam menjalankan peran strategis pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka SEKDA mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugas kewajiban tersebut Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah. d. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Menyelenggarakan fungsi yang sedemikian kompleks mengharuskan seorang SEKDA dituntut memiliki kemampuan sebagai komunikator, koordinator, dinamisator, dan fasilitator terkait dengan tugas dan fungsinya.menjembatani dan membantu kepala daerah mewujudkan visi dan misinya, menyiapkan, menyusun dan menyepakati program legislatif daerah (prolegda) dengan DPRD, menjaga kestabilan kinerja aparatur tiap SKPD untuk mensinergikan implementasi kebijakan daerah melalui program-program nyata bagi masyarakat.

UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan daerah memberikan amanah SEKDA selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tugas ini mengharuskan seorang SEKDA memiliki kemampuan manajemen keuangan daerah yang meliputi pemahaman terhadap hak daerah dalam memungut pajak dan retribusi juga membuat pinjaman, kewajiban daerah untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dan melunasi piutang ke pihak ketiga, pengeluaran daerah, pendapatan daerah, aset daerah seperti barang, piutang, surat berharga, uang dan hak lainnya yang bisa dinilai menggunakan uang juga aset yang dipisahkan pada perusahaan milik daerah baik yang diurus oleh pemerintah daerah sendiri maupun pihak lain, aset pihak lain yang dibawah kekuasaan pemerintah daerah untuk membantu pelaksanaan tanggung jawab pemerintah juga publik.

UU 5 Tahun 2014 memberikan kewajiban kepada SEKDA selaku pejabat yang berwenang (PyB), sebagaimana Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), keduanya mendapat pendelegasian wewenang dari Presiden. Sehingga dalam posisi selaku PyB hubungan kerja SEKDA dan Bupati bersifat konsultatif. Tugas SEKDA selaku PyB memberikan rekomendasi usulan kepada pejabat pembina kepegawaian meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrasi dan pejabat fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan memberikan amanah SEKDA kewajiban sebagai satu-satunya pejabat yang memiliki wewenang untuk mengundangkan Peraturan Daerah dalam lembaran daerah dan Peraturan Bupati dalam berita daerah. Produk hukum Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan oleh SEKDA. Kewajiban ini mengharuskan seorang SEKDA memiliki kemampuan untuk memahami pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus memahami upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Mempertimbangkan semua tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab serta kedudukan yang sangat strategis dalam hubungan dengan berbagai kewenangan lainnya maka KOMPETENSI SEKDA menjadi kekuatan utama dalam mengelola faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan daerah dalam pembangunan daerah.

Baca Juga  Kolaborasi Festival Clay Creatif HIMPAUDI Bersamaan Pembukaan Pujasera UMKM, Kerja Cerdas Camat Sukorambi

Kompetensi yang dimiliki SEKDA berasal dari berbagai pengalaman, kualifikasi pendidikan, maupun pendidikan dan latihan khusus yang dimilikinya merupakan salah satu modal untuk pengembanan amanah, tapi kemampuan memahami dan mengadopsi nilai prinsip misalnya keiklasan dan kepercayaan perlu dijunjung tinggi serta mengadopsi nilai-nilai lokal yang dapat mensinergikan seluruh program daerah.

KOMPETENSI SEKDA dengan demikian merupakan kemampuan kerja pejabat yang menduduki posisi SEKDA mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja harus sesuai standar yang ditetapkan. Dalam konteks pejabat yang akan menduduki jabatan Sekretaris Daerah direkrut dengan proses seleksi lelang terbuka menggunakan metode uji kompetensi maka tentu merupakan proses yang fair untuk mendapatkan figure calon SEKDA yang sesuai dengan syarat dan standar kebutuhan jabatan SEKDA. Dengan demikian uji kompetensi kandidat SEKDA menjadi gerbang utama terpilihnya figure yang sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dan dibutuhkan bagi jabatan tersebut.

Menariknya saat ini Pemerintah kabupaten Jember sedang mengadakan proses seleksi terbuka JPT Pratama SEKDA melalui pengumuman nomor : 03/Pansel.1/2023 tanggal 26 Mei 2023. Apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan syarat dan standar kompetensi yang dibutuhkan dapat didiskusikan bersama berdasar proses, syarat, dan standar kompetensinya.
Sebagai gambaran maka proses uji kompetensi meliputi :
I. Persyaratan selaku Panitia seleksi. Ada banyak catatan terkait syarat panitia seleksi sebagaimana ketentuan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 lampiran poin II huruf A nomor 3 huruf b, diantaranya :
1. Panitai seleksi memiliki pengetahuan /pengalaman sesuai bidang tugas/ kompetensi jabatan lowong ini harus dibuktikan dengan apa ? Sebagai Ketua Pansel Prof Yuli Witono berlatar belakang pengetahuan pertanian yang berbeda jauh dengan bidang tugas kompetensi jabatan yang lowong, yaitu SEKDA dengan syarat kompetensi sebagaimana terurai dalam pembahasan di atas.

2. Panitia seleksi memiliki pengetahuan umum tentang penilaian kompetensi, harus dibuktikan dengan apa? Minimal harusnya panitia seleksi bisa menunjukkan sertifikat diklat metodologi asesmen kompetensi atau sertifikat metodologi assesmen kompetensi.

Manakala dikaji dari syarat peserta dan tidak adanya Peraturan Bupati tentang standar kompetensi yang menjadi acuan pembanding patut diduga bahwa pengetahuan umum tentang penilaian kompetensi pansel sangat minim.

3. Panitai seleksi wajib memiliki integritas, netral dan independen dan bebas dari konflik kepentingan pengerjaan proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak memiliki kecenderungan kepada peserta yang pernah menjadi mitra kerja proyek yang dikerjakannya karena telah memberikan keuntungan baginya.

4. Panitia seleksi tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan posisi sebagai Tim Ahli Bupati secara jelas pansel dipastikan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apalagi kalau selaku Tim Ahli juga terlibat dalam pengerjaan proyek-proyek dilingkungan pemerintah kabupaten Jember.
Aspek yang dinilai : Pengetahuan, skill dan sikap kerja, dari pengumuman tidak dapat diketahui apakah uji kompetensi menilai semua aspek kompetensi secara komprehensif.
Identifikasi Peserta : merupakan penilain berdasar portofolio sebagaimana dinyatakan dalan syarat pendaftaran.
Acuan Pembanding Standar kompetensi : Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan. Acuan pembanding ini penting sebagai Patokan apakah syarat, proses dan standar kompetensi telah dipenuhi atau belum dan juga merupakan patokan bagi peserta uji kompetensi apakah bukti-bukti yang terkumpul dari dirinya mampu memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga  Aksi Demo Buruh Dingin Di Disnaker, Memanas Di Depan Pendopo Bupati Jember

Standar kompetensi Jabatan berisi paling sedikit informasi tentang: nama Jabatan; uraian Jabatan; kode Jabatan; pangkat yang sesuai; Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan ukuran kinerja Jabatan.

Standar ini yang kemudian dituangkan dalam pemenuhan syarat dan pengumpulan bukti kompetensi dengan aturan bukti yang ketat, standar assesmen yang memadai dan prinsip assesmen yang fairness. Pansel tidak menginformasikan acuan pembanding sebagai dasar untuk mengetahui standar kompetensi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, ini kesalahan fatal karena tidak ada kepastian terkait standar kompetensi.

Sesuai amanah PP 11 Tahun 2017 semestinya acuan pembanding standar kompetensi jabatan bersifat terbuka dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga bisa diakses siapapun juga.

• Adanya pembatasan terhadap kemungkinan gugatan/sanggahan yang dilakukan oleh peserta yang tidak puas terhadap hasil seleksi dengan memberikan catatan bahwa segala keputusan Panitia seleksi bersifat mengikat dan tidak dapat digugat, namun panitia seleksi tidak membuka peluang dalam proses uji kompetensi mengingat prinsip assesmen yaitu valid, realible, flexible dan fair, mengharuskan adanya peluang pengumuman kelulusan uji kompetensi secara terbuka, memberi peluang untuk menyanggah hasil uji kompetensi dan sekaligus menyediakan waktu dan materi jawaban atas sanggahan peserta seleksi.

Pelaksanaan assesmen : Untuk mengetahui apakah proses assesmen mampu melakukan pengumpulan bukti kompetensi yang berkualitas. Bukti berkualitas adalah bukti yang memenuhi syarat valid, asli, terkinidan memadai serta memenuhi semua aspek dimensi kompetensi. Bukti kompetensi ini penting karena menjadi acuan untuk menentukan keputusan assesmen.

Untuk mendapat bukti berkualitas maka dibutuhkan prasyarat : metode pengumpulan bukti handal, pelaksanaan assesmen kredibel, tempat pelaksanaan assesmen memadai, peluang mengumpulkan bukti kompetensi optimal yang bisa ditunjukan dari pemenuhan semua persyaratan peserta uji dengan jenis persyaratan yang ketat.

Sebagai catatan dalam pengumuman pansel sekda Jember kali ini persyaratan peserta seleksi sangat minim dan longgar sehingga memungkinkan peluang memperoleh peserta sangat besar. Untuk jabatan SEKELAS SEKDA yang terseleksi dari para Pejabat pimpinan Tinggi Pratama dengan kebutuhan kompetensi dan tanggung jawab jabatan besar, rumit dan kompleksmaka penentuan persyaratan peserta yang sangat minim dan longgar memunculkan dugaan negative sebagai berikut :
1. Dugaan adanya calon yang sudah diproyeksikan untuk terpilih dalam jabatan sekda Jember namun yang bersangkutan masih minim segalanya : pengetahuan, skill, syarat administrative, kompetensi, pengalaman dan sebagainya namun dipaksakan untuk menjadi sekda karena cocok dengan karakter kerja PPK (Bupati), yang entah seperti apa.

2. Pansel dan pelaksana assesmen dipastikan mengalami bias tujuan asssesmen manakala jumlah peserta sangat besar atau sengaja dimunculkan bias agar semua tidak focus pada pelaksanaan assesmen sehingga memuluskan maksud tersembunyi meloloskan peserta minim persyaratan yang sudah telanjur diproyeksikan sebagai SEKDA

Baca Juga  Pertama Di Kaliwates, Kirap Muharrom Tahun Baru Islam 1445 H SDN Kepatihan 06 dan Kepatihan 07 Kaliwates.

3. Pansel tidak memahami syarat umum kompetensi sehingga semua proses hanyalah formalitas sekedar untuk memenuhi syarat dan prosedur tanpa substansi yang semestinya dipenuhi dalam suatu kegiatan assesmen. Hal tersebut diantaranya yang mencolok adalah tidak memahami prinsip assesmen sehingga meniadakan peluang peserta uji kompetensi untuk menyanggah hasil uji manakala ditemukan proses, praktek dan hasil uji kompetensi yang dinilai tidak memenuhi prinsip assesmen yaitu valid, realible, flexible dan fair.

Dari catatan terkait proses yang sedang berjalan dalam pelaksanaan seleksi terbuka pengisian JABATAN SEKDA Kabupaten Jember, maka layak kiranya manakala warga masyarakat Jember meragukan bahwa dalam proses tersebut akan diperoleh figure SEKDA yang benar-benar memiliki kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dan dibutuhkan untuk membantu Bupati menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Jember.

Mengingat besaran tugas dan tanggungjawab serta kompleksitas masalah di Kabupaten Jember tentunya diperlukan serangkaian penetapan syarat peserta seleksi yang ketat yang menunjukkan bahwa mereka yang berkompetisi adalah figur-figur yang memiliki kualifikasi yang memadai untuk menduduki jabatan sekda Jember.

Kualiifikasi ini ditunjukkan dengan persyaratan yang memiliki kualifikasi tinggi bukan sekedarnya sebagaimana dicantumkan pansel dalam pengumuman seleksi terbuka pengisian jabatan sekda Jember nomor : 03/Pansel.1/2023 tanggal 26 Mei 2023. Hal ini diperparah dengan anggota pansel yang ditunjuk patut diberikan empat catatan dari enam syarat yang ditetapkan, sehingga dengan catatan minimnya pengetahuan terkait pengetahuan umum penilaian kompetensi menjadikan seleksi Sekretaris daerah Kabupaten Jember kali ini absen dari standar kompetensi yang semestinya ditetapkan terlebih dahulu dan juga ada proses serta prinsip assesmen yang diabaikan sehingga berujung pada proses assesmen yang tidak kredibel, tidak berkualitas dan tidak memenuhi aspek-aspek seleksi terbuka menggunakan metode assesmen kompetensi.

Pada gilirannya proses seleksi ini patut diduga akan menghasilkan figur yang jauh dari harapan seorang SEKDA YANG QUALIFIED DAN MAMPU MENJALANKAN TUGAS YANG RUMIT, KOMPLEKS DAN PENUH TANTANGAN. Proses yang demikian tentu berpotensi memboroskan anggaran, menciderai prinsip merit system dan sekaligus menciderai amanah besar yang dipikulkan masyarakat ke pundak penyelenggara pemerintahan daerah yang mengharapkan mendapat pelayanan terbaik dari figure calon terbaik diantara yang terbaik bukan dari yang biasa-biasa saja apalagi dibarengi agenda tersembunyi sudah ada calon yang diproyeksikan sekedar karena memiliki kesamaan kepentingan dengan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang kinerjanya juga sarat dengan kritik dan luapan kekecewaan dari masyarakat Jember.

Semoga catatan kritis ini memberi manfaat dan menjadi koreksi bagi pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, sehingga jabatan SEKDA penting ini benar-benar berfungsi sebagaimana layaknya dan bermanfaat keberadannya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember dan sekaligus mencegah kemudaratan keberadaannya karena jabatan mahal ini wajib seimbang dengan kemanfaatan yang dihasilkannya. Dan hal tersebut hanya terjadi dari proses yang fair, diikuti oleh calon dengan kualifikasi terbaik bukan calon biasa-biasa saja, diselengarakan oleh Pansel yang kredibel dan konsisten mengikuti standar penilaian, standar kompetensi dan standar pelaksanaan yang mengacu pada proses yang semestinya dilakukan dalam uji kompetensi, bukan sekedar formalitas.

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login