Sinopsis.co.id, JEMBER – 13 Desember 2024.
Alexa panggilan perempuan muda asal Desa Karangpring Sukorambi adalah salahsatu contoh perempuan yang mengalami nasib brokenhome karena perceraian yang berakibat kepada hak-hak anak terabaikan akibat perceraian.
Bertempat disebuah caffe D’Orange disebuah kawasan perumahan Bernady Land Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang, Alexa sang perempuan tangguh berkisah pada media nasional Sinopsis.co.id dalam sebuah podcast wawancara khusus.
Alexa berkisah bahwa ide atau gagasan memperjuangkan hak putranya yang terabaikan pada awalnya muncul setelah Alexa bertemu dengan kepala Disnaker Jember Drs. Suprihandoko,MM dikantor Disnaker Jember. Kami tidak sengaja mengobrol panjang lebar sehingga bapak Handoko menanyakan kehidupan saya sehari-hari dan dari situlah saya bercerita bagaimana status saya dan anak saya saat itu.
Mendengar cerita saya, bapak Suprihandoko Kadisnaker memberikan motivasi dan support serta dukungan untuk memperjuangkan hak-hak anak agar kehidupan dan pendidikan terjamin. Kadisnaker Jember bapak Suprihandoko menyarankan saya untuk datang terlebih dahulu ke bapak Poedjo Boedisantoso, S.H kepala kantor UPT Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mendapatkan penjelasan dan mediasi.
Setelah adanya masukan dan saran dari bapak Suprihandoko dan bapak Poedjo Boedi Santoso selaku Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan saya pun berfikir dengan sungguh-sungguh ucapan dan saran beliau sembari meminta petunjuk dari Allah SWT. Setelah hati saya mantap untuk memperjuangkan hak-hak anak, saya meminta restu kepada kedua orang tua saya untuk langkah selanjutnya dan meminta doa agar diberikan kelancaran dan kemudahan dalam proses ini. Setelah itu saya berkonsultasi dengan teman atau sahabat saya yang paham akan hukum yaitu Rony Marta Wijaya.
Setelah saya menceritakan permasalahan dan planning saya, Rony Marta Wijaya mensupport jika itu memang harus saya lakukan demi anak agar masa depannya terjamin, dari situlah Rony Marta Wijaya memberikan saya langkah dan tahapan untuk proses kepengadilan dan disarankan untuk didampingi seorang pengacara agar saya lebih terarah dalam menyelesaikan laporan ini.
Pada bulan Agustus saya mengajukan gugatan hak asuh anak dan nafkah anak dari situ proses begitu panjang dan butuh kesabaran karna saya sempat mendapat intimidasi dari kedua mertua agar tidak melanjutkan laporan itu dengan alasan mereka mau damai, tapi saya tetap dengan niat awal saya yaitu memperjuangkan hak-hak anak saya. Proses begitu panjang karna pihak tergugat tidak menyetujui atas laporan saya sehingga pengadilan pun tidak bisa mendamaikan kami melalui mediasi sehingga putusan hakimlah menjadi hasil akhir dari proses ini.
Manfaat dari laporan saya ini adalah saya mendapatkan putusan secara resmi dan berkekuatan hukum untuk mendapatkan hak-hak anak saya, meskipun hak itu belum terlaksana karna baru bulan November 2024 putusan pengadilan itu dikeluarkan oleh pengadilan, kita lihat apakah tergugat berkompeten dalam menunaikan tanggung jawab jika tidak saya akan laporkan itu.
Harapan dan pesan saya kepada perempuan di Indonesia dan Jember khususnya adalah ketika kita membawa segudang insight untuk membangkitkan semangat menjadi perempuan yang independen dan berdaya. Semuanya dimulai dari langkah sederhana yaitu berani untuk SPEAK UP!!! Namun, sayangnya banyak perempuan yang belum berani menyampaikan pendapatnya dimuka umum karena merasa takut dikucilkan. Hal ini mengakibatkan hak perempuan diabaikan dalam setiap kebijakan yang diputuskan. Dari situlah timbul sebuah sarkasme yang selalu menjadi tameng ketika orang merundungnya beramai-ramai di media sosial. Saya memberi perhatian penuh dan mengajak seluruh perempuan untuk lebih berani speak up merebut otoritas dan tafsir, melalui knowledge dan pious. Emansipasi perempuan tidak semata-mata berfokus pada kesetaraan antara hak laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam beragam bidang. Makna sebenarnya dari emansipasi perempuan yaitu tentang bagaimana perempuan dapat berkembang dan maju dari waktu ke waktu tanpa menghilangkan jati dirinya. Saya berharap kepada seluruh perempuan di Indonesia khususnya di Kabupaten Jember untuk lebih berani lagi dalam bersuara untuk memperjuangkan hak-hak perempuan khususnya hak seorang anak yang sudah tertera dalam undang-undang. Jangan pernah takut mengungkapkan sesuatu karna setiap WANITA ITU TANGGUH
Saya berterimakasih kepada semua yang telah mensupport dan memberikan dukungan kepada saya yang pertama yaitu Allah SWT yang telah memberikan saya kesehatan, kekuatan dan kemampuan dalam melalui proses ini dengan lancar, kedua orang tua saya yang telah memberikan saya restu untuk laporan ini bisa berjalan dengan lancar, Kepala Disnaker Kabupaten Jember Drs.Suprihandoko, MM., serta Poedjo Boedisantoso, S.H., selaku Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kab. Jember, teman dan sahabat saya Rony Marta Wijaya, S.H., serta pengacara saya Muhammad Yasin, S.H., Kepala Sekolah saya Ibu Siti Aniswatul Magfiroh, S.Pdi.,dan guru lainnya ditempat saya bekerja serta sahabat-sahabat terdekat saya yaitu Muzaiyanah, S.Pd yang selalu mensupport dan mendukung langkah saya ini dan teman-teman saya lainnya.
Semoga kisah saya dapat memberikan motivasi untuk seluruh perempuan Indonesia khususnya Kabupaten Jember untuk selalu kuat dalam keadaan apapun, percayalah ada kehidupan dan masa depan lebih baik lagi jika kita mau berusaha dan yakin Allah SWT bersama kita, pungkas Alexza.
Kabiro Jember : Lukman Hakim