KHAIRUL MUHTAR, SE,.M.M ANGGOTA DPR-RI KOMISI- II SOSIALISASI PENGAWASAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Pesisir Barat – Sinopsis.co.id, Sosialisasi Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Oleh Anggota DPRI Komisi II Khairul Muhtar.SE.,MM., Di Lamban Apung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Rabu, 24/07/2024

Anggota DPRI Komisi II Khairul Muhtar.SE.,MM.,”Mengatakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.,”Ujar Khairul Muhtar.SE.,MM

Baca Juga  BUPATI AGUS ISTIQLAL HADIRI RAPAT PARIPURNA DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR ATAS RANPERDA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI PELAKSANAAN APBD TAHUN 2023

Lanjutnya Anggota DPRI Komisi II Khairul Muhtar.SE.,MM, Selain dibahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dan Perbawaslu di Komisi II DPR RI, Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Sistem Informasi Data Pemilih (Pembahasan RDP 15 Mei 2024).

“Dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Pembahasan RDP 15 Mei 2024), Rancanagan Peraturan Bawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota (Pembahasan RDP 22 Mei 2024).

Pasal 1 Angka 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif Menyebutkan Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan., Papar Anggota DPRI Komisi II Khairul Muhtar.SE.,MM., ( Udho Rifki )

Silahkan Login