Ketua Paguyupan Kios Kecamatan Puger Membantah Adanya Monopoli Pupuk Subsidi, Pupuk Subsidi Dijual Sesuai Aturan HET

Sinopsis.co.id, JEMBER – 19 Januari 2025.
Ketua paguyuban kios pupuk kecamatan Puger, Hendro Saputro menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik monopoli distribusi pupuk subsidi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia dikonfirmasi mengenai polemik yang beredar pada Sabtu (18/01/2025).

Hendro Saputro menegaskan bahwa petani yang mengajukan perpindahan kios kepada distributor.Menurutnya, permintaan tersebut berasal dari hasil rapat kelompok tani yang disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua kelompok tani, PPL, tim verval juga koordinator BPP kepada CV ARTA GUNA sebagai distributor pupuk.

Lebih lanjut Hendro Saputro menjelaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di Puger mengikuti harga eceran tertinggi (HET). Untuk pupuk Urea subsidi HET ditetapkan Rp 112.500 per 50 kg, sementara Ponska seharga Rp 115.000 per 50 kg.

Meskipun harga HET sudah ditetapkan, di kios mereka dari harga Rp 125.000 per 50 kg tersebut, kata Hendro lebihnya dari harga HET masuk ke kas kelompok tani untuk operasional. Ia memastikan transaksi tersebut dilakukan secara transparan dan tidak ada keuntungan, jika harga kesepakatan itu dianggap kurang benar maka kedepannya tidak akan dilakukan lagi. Penyaluran akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku HET di semua kios.

Baca Juga  Solidaritas Relawan Bersatu ( SRB ) Jember Berbagi Takjil Berupa 150 Nasi Kotak dan 80 pack Roti.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Agung Rahayu 2 Rahmat Agung Efendi menjelaskan bahwa harga pupuk subsidi di kios Bundesma sudah sesuai dengan HET yang berlaku. Ia menambahkan, dalam pertemuan petani pada 21 Juli 2024, harga sepakat dinaikkan menjadi Rp 125.000 per 50 kg untuk Urea dan Ponska. Keputusan tersebut disetujui oleh semua pihak, termasuk perwakilan BPD dan Pemdes Puger Wetan hadir.

Uang kas kelompok, kata Rahmat digunakan untuk berbagai keperluan operasional, seperti ongkos konsumsi rapat yang diadakan 2 bulan sekali. Selain itu, kelompok tani juga menggunakan dana kas untuk membeli herbisida dan mendukung kegiatan sosial di desa, seperti tutup tandur.

Senada dengan Rahmat, Suwarno perwakilan Gapoktan Desa Puger Wetan menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi di kios Bundesma sudah sesuai dengan HET. Menurut Suwarno, harga Rp 125.000 sudah sesuai dengan kesepakatan para petani dan semua fihak yang disetujui dalam berita acara pertemuan.

Baca Juga  M. Iqbal Ramadhan dan Wiam Dari Jember Meraih Juara MTQ XXX Tingkat Nasional Di Samarinda Propinsi Kalimantan Timur.

Terkait perubahan ketua kelompok tani Agung Rahayu 3, Suwarno mengungkapkan bahwa perubahan tersebut dilakukan atas keinginan petani. Banyak anggota kelompok yang merasa tidak puas dengan kepemimpinan Buhori karena tidak transparan dalam pengelolaan pupuk. Gapoktan mengambil alih sementara kelompok tersebut untuk menghindari kericuhan lebih lanjut.

Gapoktan melakukan langkah tersebut setelah kios yang menaungi Buhori tidak lagi dapat menerima pupuk. Mereka pun memindahkan distribusi pupuk ke kios Bundesma. Meski demikian, Buhori menolak bergabung dan memilih untuk melaporkan masalah ini ke kepala desa.

Wimphie Agraris Pambudi, penyuluh lapangan desa Puger Wetan menilai pengambilalihan kelompok Agung Rahayu 3 oleh Gapoktan adalah keputusan yang tepat. Menurutnya, ada dugaan permainan dalam distribusi pupuk oleh Buhori, seperti pengakuan bahwa pupuk tidak tersedia meskipun sebenarnya ada. Saya berharap distribusi pupuk subsidi di Puger dapat tertata lebih baik di masa mendatang. Perbaikan e-RDKK dan pemerataan distribusi pupuk menjadi harapan besar agar tidak ada lagi penyelewengan, ungkap Wimphie.

Baca Juga  RIBUAN SIMPATISAN, KADER DAN KAUM MILENNIAL PARA PENDUKUNG SETIA IKUT MENGANTARKAN KE KPU BERKAS PENCALONAN BUPATI & WAKIL BUPATI

Di tempat terpisah Jumantoro ketua perkumpulan Petani pangan Indonesia (P3I) saat di konfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kios yang menjual pupuk subsidi sesuai HET. Jumantoro berharap kedepannya tidak hanya kecamatan Puger seharusnya seluruh Indonesia wajib mengikuti aturan seperti apa yang disampaikan oleh Dirsar pupuk Indonesia Pak Tri Wahyudi Saleh. Jika ada kios yang melanggar aturan pasti ada sangsi tegas dan ada pidananya. Kedepan peran PPL, Babinsa, Babinkamtibmas sebagai bagian dari KP3 untuk ikut berperan aktif mengawasi kios resmi agar tidak menjual pupuk subsidi di atas HET apapun alasannya, petani harus terlayani bukan terbebani,pungkas Jumantoro.

Kabiro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login