Kejari Pringsewu Klarifikasi Terkait Pengadaan SingBoard 2021

Pringsewu-Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Median Suwardi mengklarifikasi terkait pengadaan sing board anti korupsi kepada para kepala pekon tahun 2021 sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media online baru-baru ini yang menyudutkan pihak Kejari.

Dikatakan dia, Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan di media online tersebut sebagaimana surat Inspektur Kabupaten Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online.

“Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran
berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua
Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu,” tulis Median dalam siaran persnya kepada Gemasamudera.com, Senin (21/2).

Selanjutnya, dari hasil turunnya Tim Inspektorat tersebut, didapatkan informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April 2021 lalu mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kejari Pringsewu.

“Saat itu, kami (Kejari Pringsewu, red) tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan sign board imbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” lanjutnya.

Hal ini, lanjut dia, dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan sign board, dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan sign board tidak diberikan sanksi.

Baca Juga  Parosil Mabsus Tegaskan, Dinas PUPR, Dinsos, BPBD, Untuk Bekerja Lebih Sigap Dan Tanggap.

” Kami pun tidak terlibat dalam proses pengadaan sign board tersebut, sebab Apdesi masing-masing kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga,” jelas dia.

Jadi, dengan adanya klarifikasi oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut, menjadi jawaban atas pemberitaan yang menimbulkan persepsi Negatif yang dituduhkan ke dirinya.

“Dan secara terang, saya menyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,” pungkasnya.

Berikut ini isi siaran pers Kejari Pringsewu:

1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 media online bernama Media Saber Pungli.com memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Diduga Keras Kejari Pringsewu Melakukan Penjualan Papan Sing Board Ke Seluruh Pekon Kabupaten Pringsewu’.

2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 media online bernama Jejak
Kasus memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Diduga Keras Kejari Pringsewu Melakukan Penjualan Papan Sing Board Ke Seluruh Pekon Kabupaten Pringsewu’.

3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 media online bernama Detik Kasus memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Diduga Kasi Intelijen Kejari Pringsewu ada praktik meraup keuntungan luar biasa’.

Baca Juga  Lapor Pak Kapolri :Penanganan Kasus Tabrakan Yang Tewaskan Bocah Berusia 10 Tahun Di Tanggamus, Terkesan Lambat

4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 media online bernama Tinta
Informasi.com memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Waduh Oknum Kasi Intel Kejari Pringsewu Wajibkan 126 Desa Bayar Rp5,5 Juta Untuk Singboard Anti Korupsi’.

5. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 media online bernama ‘Sinar Lampung’ memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu
dengan judul berita ‘Oknum Kasi Intel Kejari Pringsewu wajibkan 126 Desa bayar Rp 5,5 juta untuk singboard anti korupsi’.

Bahwa dengan adanya berita dari beberapa media online tersebut yang memuat berita bernada ‘negatif’ tentang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dapat menimbulkan persepsi ‘negatif’ di masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan
Negeri Pringsewu, oleh sebab itu dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan dari beberapa media online tersebut untuk meneguhkan makna pers itu sendiri.

Bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan Media Online dimaksud sebagaimana surat Inspektur Kabupaten
Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

Baca Juga  Pembentukan Pekon tangguh bebas narkoba oleh Kapolres Lampung Barat

1.Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran
berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua
Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu;

2.Didapat informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April 2021, mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

3. Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, hal ini dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan Signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan Signboard tidak ada sanksi.

4. Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut, dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.

Bahwa dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu
terhadap 9 (Sembilan) Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia APDESI) Kecamatan Kabupaten Pringsewu menjadi jawaban atas pemberitaan beberapa media online dimaksud dan secara terang menyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak.

(**)

Silahkan Login