Kejaksaan Negeri Kota Metro Tetapkan Kadis PUTR Metro Jadi Tersangka

 

Sinopsis.METRO.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Tetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, Kamis (19/5/2022).

(EI) ditetapkan Sebagai tersangka atas perkara korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.

Dari pantauan Media Sinopsis.co.id Eka terlihat keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi oranye. Ia dijaga ketat oleh petugas yang menggiring masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial EI sebagai tersangka.

“Kita tetapkan mantan kepala DLH berinisial E,” singkatnya.

Baca Juga  Minyak Goreng Langka, DPD LPK-GPI Metro Sidak Gudang dan Toko

Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu keterangan lebih lengkap dari jaksa. Sementara itu dari data yang dihimpun Sinopsis.co.id, Jaksa menetapkan Eka Irianta berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran
2020.(Tim)

Silahkan Login