Metro-Pemerintahan Pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat yaitu dengan mengucurkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari APBN melalui kementerian kesehatan yang dikhususkan untuk membantu Puskesmas di seluruh Indonesia.
Penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) seyogyanya harus bisa dimanfaatkan oleh seluruh Puskesmas sebagai ujung tombak dalam upaya pelayanan kesehatan di masyarakat.
Dalam hal ini penggunaan dana tersebut tentunya harus transparan, namun beda pada kenyataan nya ketika awak media mencoba mengkonfirmasi dibeberapa Puskesmas yang ada di Kota Metro mengenai penggunaan dana BOK.(27/6).
Kapuskes Yosodadi ketika dimintai keterangan terkait dana BOK 2021 yang diterima senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang di dialokasikan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) baik dalam ataupun luar gedung, “tidak bisa memberikan rincian penggunaannya”.
Hal tersebut terjadi pula dengan Puskesmas Metro dan Karang Rejo, “Kepada awak media tidak dapat memberikan secara rinci penggunaan dana alokasi BOK tahun 2021”.
Tidak adanya informasi mengenai penggunaan dana BOK 2021 di Puskesmas, awak media pun langsung mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Metro.
Alhasil, saat mengunjungi Dinas Kesehatan Kota Metro tidak mendapatkan informasi apa-apa, bahkan terkesan menghindar ketika ditanyai tentang penggunaan dana BOK dibeberapa Puskesmas di Kota Metro.
MK Hanafi selaku Ketua DPC KWRI Kota Metro menyayangkan kepada Dinas Kesehatan tidak dapat memberikan informasi mengenai penggunaan BOK tersebut.
“Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran seharusnya bisa memberikan keterangan dan informasi mengenai keterbukaan Publik tentang penggunaan dana BOK di Puskesmas yang ada di Kota Metro” tegas Hanafi.
“Diketahui bahwa Anggaran BOK tahun 2021 untuk seluruh Puskesmas Kota Metro mendapat anggaran sekitar kurang lebih 7 Milyar, dan tidak ada satu pun informasi penggunaan Dana itu secara terperinci”, tutupnya.
(Red ).