Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan 4 Ekor Ayam serta 8 Unit Sepeda Motor.

PesisirBarat-Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan ungkap Kasus Tindak Pidana perjudian jenis sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, minggu ( 07/08/2022)

Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Ipda Riswanto, S.H Mendapatkan informasi bahwa terdapat tindak pidana Perjudian jenis Sabung Ayam yang sedang berlangsung di kebun kelapa yang berada di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022.

kemudian setelah memberikan arahan kepada anggota akhirnya pada jam 15. 00 wib Kanit Reskrim IPDA RISWANTO, S.H beserta anggota melakukan penggerebekan terhadap pelaku – pelaku yang sedang melaksanakan perjudian jenis sabung ayam tersebut namun sepertinya para pelaku judi sudah mengetahui bahwa ada aparat Kepolisian yang akan melakukan penggerebekan sehingga mereka berhasil kabur dari lokasi tempat perjudian,” ungkap Kanit Reskrim.

Baca Juga  Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Tubaba

Adapun barang bukti yang di amankan antara lain yaitu 5 ekor ayam jantan jenis bangkok, 5 buah wadah ayam, 1 buah sepeda motor jenis Revo 110 cc warna hitam tanpa nomor polisi (nopol), 1 buah sepeda motor jenis Honda dengan nopol B 3069 KMZ.
1 buah sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam tanpa nopol, 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Merah dengan nopol B 3615 CAE, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa nopol, 1 buah sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BE 3281 VC, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nopol D 4337 VDF, 1 buah sepeda motor Suzuki Satria F 150 dengan nopol B 3909 CDR. .

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus TO Operasi Antik Krakatau 2024

(**)

Silahkan Login