Pesisir Barat sinopsis.co.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dilingkungan Pemerintah Pesisir Barat, Jumat 20 Januari 2026.
Dugaan ini menguat setelah adanya laporan nara sumber yang enggan dituliskan namanya, serta adanya tangkapan layar percakapan WhatApp yang diduga melibatkan oknum seorang pihak berinisial AY dan rekan-rekannya.
Dalam percakapan tersebut, AY menyampaikan pernyataan tersebut yang menimbulkan adanya pembayaran tertentu agar nama seseorang tercantum dalam SK PPPK paruh waktu. Salah satu isi pesan yang berbunyi :
“yang namanya sudah ada, sudah tenang, berarti itu sudah bayar !! yang namanya belum ada dan gak bayar, saya peringatkan hati-hati saja, maaf saya cuma ngasih masukan saja bosku semua. “
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas proses pengangkatan PPPK paruh waktu, yang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pungutan apapun.
Tak hanya itu, dalam percakapan lain yang juga beredar, AY diduga menyebut adanya keterlibatan oknum tertentu serta komunikasi dengan pihak berwenang. Dalam pesan berbahasa daerah lampung, ia menyampaikan:
“api sai kusampaiko di group jie hasil jak ngobrol lansung jama jalemani pak bupati”.
Melalui telpon What app Unzir Inspektur Pesisir Barat menanggapi bahwa kami sedang melakukan proses pendalaman sampai ketingkat bawah pungkasnya.
LSM-Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Pesisir Barat melalui sekretaris Azhar menuturkan ‘ sangat miris sekali apabila dugaan itu benar, sama saja dengan membuat citra tidak baik atau buruk dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, betapa semrawutnya birokrasi, dugaan pungli itu kok seringkali mencuat di publik. Sudah seharusnya inspektorat Pesisir Barat agar menyikapi dengan professional terkait dugaan itu.
Lanjut Azhar apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
2.Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2016.
3.Undang-undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini menegaskan bahwa managemen ASN, termasuk PPPK, wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip merit, yaitu kebijakan dan managemen ASN yang berdasarkan Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Setiap bentuk pungutan dalam proses pengadaan dan penetapan ASN yang tidak memiliki dasar hukum resmi bertentangan dengan azaz profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut tutur Azhar. (Red)