Dua remaja sekaligus diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar , karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Tembakau Sinte.

Lampung barat–Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023, Dua remaja berinisial RL (19) dan JM (23) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte. Rabu (12/04/2023).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada hari Rabu (12/04/2023) di tempat yang berbeda, RL (19) diamankan pada jam 02.00 wib Kel. Pasar Liwa Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat sedangkan JM (23) diamankan di Kel. Way mengaku Kec. Balik bukit Kab Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) telah mengamankan dua orang remaja berinisial (RL) dan (JM) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte.

Baca Juga  Laksanakan On Air Di Polri Radio Presisi, Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK Bahas Dua Tema Penting.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (RL) merupakan wargan Pekon Sebarus Kec Balik Bukit Kab. Lampung Barat. Dan (JM) warga Kel. Way mengaku Kec Balik bukit Kab Lampung Barat.

Saat dilakukan penggeledahan pada RL ditemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang terbakar dan didalamnya terdapat satu puntung Narkotika jenis Tembakau Sinte “Ujar Kasat.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari (JM) adalah sebuah tas selempang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan satu bundel kertas Papir Merk Narayana.

Dan setelah dilakukan intrograsi, RL (19) dan JM (23) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang bukti yang sama namun keduanya memiliki peran yang berbeda sehingga Satres Narkoba menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda,”pungkas Kasat.

Kasat juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Silahkan Login