LampungTengah – Kegiatan penggalian tanah dan pasir di Kabupaten Lampung Tengah diduga tidak mengantongi izin.tapi masih tetap beroperasi.
Mereka itu bukan penambang, tapi penggali liar,karena aktifitas penggalian di duga tidak berizin,
Galian C memang dilema, karena Selama ini dilakukan penggalian mengundang pro dan kontra,ada yang setuju ada juga yang tidak .
masyarakat butuh perhatian Pemkab Lamteng dan penegak hukum terkait tambang ilegal tersebut.
penggalian yang dilakukan ini tidak mengantongi izin dari pihak manapun.di kutip dari Realita. com.
Terkait soal izin penggalian, berharap pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi membantu memfasilitasi agar proses perizinan berjalan lancar.
sebagai aktifitas pertambangan. mereka tidak mengantongi izin resmi usaha pertambangan Galian C.
Kegiatan penggalian liar ini berdampak ganda. Dampak negatifnya adalah kerusakan ekosistem akibat bekas galian yang berupa kubangan cukup dalam. Selain itu lalu lintas mobil dump truk pengangkut tanah mengakibatkan kerusakan jalan kampung setempat.
menyayangkan, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Tengah terkesan tidak mempunyai sikap yang tegas.
karena para penggali liar perlu dilakukan pembinaan. dan sosialisasi, Jika memang memungkinkan mereka diberikan izin resmi. Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan aktifitas pertambangan Galian C, seharusnya kegiatan tersebut dihentikan.
“Kalau dibiarkan terus menerus ekosistem terancam, dan para penggali tersebut tidak memberikan kontribusi untuk PAD Provinsi Lampung,” (red-)