Diduga CURI RIBUAN BUTIR TELUR, UNIT RESKIM BNS  POLRES LAMBAR AMANKAN WARGA PEKON BANDING

Lampung Barat-Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lambar Ungkap Kasus Non T.O Ops SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”

Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lambar Ungkap Kasus Non T.O Ops SIKAT KRAKATAU 2022. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Rabu (25/05/2022).

Kanit Reskrim Polsek BNS IPDA MAHMUDI, S.H., di damping Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. ARI SATRIAWAN, S.H.,M.H. menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 10/ V / 2022 / SPKT / POLSEK BNS /POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 23 Mei 2022. Kami berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial S (50) warga Dusun Air Panas Pekon Banding Agung Kec.Suoh Kab.Lampung Barat

Baca Juga  Polri Hebohkan Warga, AKP Junaidi: "6 Ribu Liter Air Gratis, Yuk Diantar!"

“Pada hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022 sekira Jam 07.00 WIB , saat korban mau mengambil telur didalam kandang peternakan ayam petelur “SIDO MAJU”,tiba tiba melihat semua telur yang siap jual dan sudah disusun rapi dlm karpet sejumlah 12(dua belas ) peti dengan jumlah telur sebanyak +- 3600 (tiga ribu enam ratus) butir sudah tidak ada ditempat hilang dicuri orang. Lalu korban melihat lokasi tempat penyimpanan karpet telur sudah acak-acakan . Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian +- Rp. 5.400.000( lima juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan-nya ke Polsek Bandar Negeri Suoh .” Jelas Kanit Reskrim Polsek BNS.

“Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan didapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di Blok 10 (sepuluh) Pekon Rowo Rejo Kec.Suoh Kab. Lampung Barat. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MAHMUDI,S.H., pada hari rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib melakukan penggerebekan dan penangkapan saat pelaku berada di rumah saudaranya. Kemudian dilakukan Introgasi dan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Peternakan kandang ayam “SIDO MAJU” milik SUPANGAT alamat Pekon Banding Agung Kec.Suoh Kab. Lampung Barat. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ; 1 (satu) Unit sepeda motor type Yamaha VEGA tanpa No.Pol. NOSIN 4ST-976710 NOKA MH34511095K631241 , 40 (empat puluh) Karpet telur dengan merk Cap usaha ” SIDO MAJU” , sebuah alat angkut sepeda motor/OBROK barang , dan 4 (empat) buah karung warna putih,” Terang Kanit Reskrim Polsek BNS.
(sam/roni)

Silahkan Login