LampungBarat-Polsek Pesisir Utara berhasil ungkap Kasus Non TO Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Selasa 31/05/2022.
Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino di damping Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, S.H., M.H. menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 64 / V / 2022 / SPKT / SEKPESUT /POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 27 JANUARI 2022. Polsek pesisir utara, mengamankan satu pelaku inisial RG (24) warga Pekon Kerbang Dalam Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.
“Pada Hari Rabu Tanggal 22 Mei 2022 sekira Jam 17:00 wib anak pelapor sedang bermain Hand phone didepan teras rumah kemudian datang seorang kurir paket dari J&T untuk mengantarkan paket, kemudian anak dari pelapor tersebut masuk kedalam rumah untuk memanggil orang tuanya akan tetapi orang tua / pelapor sedang ganti pakaian dan anak tersebut mengambil uang dilaci warung untuk membayar paket tersebut,”terang Kapolsek.
“Setelah dibayarkan kurir paket tersebut pergi dan anak pelapor kembali lagi ketempat menyimpan hand phone tersebut yang diletakan di atas kursi diteras rumah yang terletak dibelakang warung.
Akan tetapi hand phone itu sudah tidak ada lagi ditempatnya. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,-, kemudian Korban Melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara,”lanjut Kapolsek.
“Pada Hari selasa Tanggal 31 juni 2022 Anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku Pencurian tersebut merupakan kurir J&T dan pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat dipekon kerbang dalam kecamatan pesisir utara kemudian team langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku, setelah dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 buah HP VIVO Y15 Warna burgundy red dari korbannya yang beralamat di pekon lemong,”Pungkasnya.
(Sam/Roni)