Curi Dan Gadaikan Cincin Emas Dan Handphone Pelaku Berhasil di Amankan Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat –  Sinopsis.co.id, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan Tim Tekab 308 Presisi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pekon Mandiri Sejati Kec. Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Senin, 26/08/2024

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono S.E., M.H., membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial IS (34) Alamat Payung Rejo, Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2024 Sekira pukul 17.00 di Pekon Mandiri Sejati, Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat

Pelaku IS (34) pada awalnya akan meminjam paksa cincin emas milik Korban Novie Charolin untuk digadaikan namun Korban tidak memberikan cincin tersebut, lalu pelaku marah dan memukul bagian mulut korban

Baca Juga  SUDAH SAATNYA SANTRI MEMIMPIN JEMBER. Memperbaiki Carut Marut Tatanan Birokrasi dan Memberikan Perhatian Lebih Baik Untuk Pesantren, Salahsatu Faktor GUS JADDIN Maju Untuk P1 BUPATI JEMBER.

Pelaku melanjutkan perbuatan nya dengan mengambil paksa Handphone Korban saat perjalanan menuju Konter, setiba di konter handphone Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Pelaku menggadaikan handphone korban dan meninggalkan korban di konter tersebut

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan Tim Tekab 308 Presisi Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 03.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di depan kantor pemkab pesisir Barat

Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan pelaku IS dan membawanya ke Mako Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan

Baca juga : Udho Rifki Jak Lemong 

Baca Juga  Bupati Jember Hendi Siswanto Beri Motivasi Petugas dan Relawan Pendonor di Masjid Sururul Kholidin Kec.Mayang

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku IS mengakui perbuatanya telah mengambil paksa cincin emas dan handphone milik korban yang kemudian hasil curian tersebut di gadaikan di kounter handphone

Akibat perbuatannya pelaku IS (34) dijerat pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun, ( Udho Rifki )

Silahkan Login