Pesisir Barat -Sinopsis.co.id, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung kepada ayah kandung di Dusun Gapura Pekon Padang Rindu Kec Pesisir Utara Kab.Pesisir Barat. Minggu,09/06/2024
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung kepada ayah kandung berinisial SPA (19) alamat gapura pekon Pekon padang rindu kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, sekitar pukul 11.30 WIB, di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara. Pelaku, yang baru saja pulang ke rumahnya, terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri yang sedang sakit stroke.
Setibanya di rumah, pelaku langsung pergi ke dapur untuk makan. Sementara itu, korban, yang merupakan ayah kandung pelaku, sedang tidur di lantai ruang keluarga. Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. Namun, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan.
Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban. Korban pun jatuh dengan posisi miring di lantai. Kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri. Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara. Bersama-sama, mereka membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas keesokan harinya Korban telah meninggal dunia, (Udho Rifki )