Kualitas Persyaratan Jabatan SEKDA Era Bupati Faida Lebih Berkualitas Dibanding Era Bupati Hendy Siswanto Yang Mengalami DOWN GRADE

Sinopsis.co.id, JEMBER – 5 Juni 2023.
Sudah sepatutnya public Jember disuguhkan informasi pembelajaran tentang tata cara dan mekanisme pada system penyelenggaraan birokrasi pemerintahan agar keberadaan masyarakat atau public yang mengambil peran sebagai control pemerintahan dapat benar-benar mengetahui diera jaman keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Mari kita berdiskusi tentang seputar persyaratan pencalonan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Sekda ) di Jember yang kini sedang berproses dimana menurut penilaian saya selaku masyarakat awam persyaratan JPT Pratama yang disajikan oleh Pansel Nomor 03/Pansel.1/2023 tentang seleksi terbuka JPT Pratama sekretaris daerah kabupaten Jember mengalami kemunduran, mengalami penurunan kualitas atau istilah kerennya mengalami Down Grade atau Quality Decrease.

Pengetahuan seputar tata cara mengangkat dan melantik seorang ASN/PNS menduduki jabatan sekretaris daerah atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sepengetahuan saya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang merupakan turunan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

PP Nomor 11 tahun 2017, ayat 2 pasal 107 huruf C dijelaskan syarat spesifikasi untuk dapat diangkat dalam JPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 adalah memiliki kompetensi teknis, kompetensi managerial, dan kompetensi structural sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga  Lomba Mewarna Tingkat PAUD / IGRA Se Kabupaten Jember dan Gelar Karya Lukisan Daur Ulang REKOR MURI

Dalam pasal 109, kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pasal 107 dan 108 PP nomor 11 tahun 2017 ini yaitu diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis funsional dan pengalaman kerja secara teknis. Sedangkan kompetensi managerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan structural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.

Standar kompetensi ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan instansi pemerintah.
Standar kompetensi jabatan ASN tersebut ditetapkan oleh Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PermenpanRB) RI nomor 38 tahun 2017. Didalam nya disebutkan, standar kompetensi yang dimaksud standar kompetensi jabatan ASN yang dimaksud adalah diantaranya, memiliki sertifikat Diklat Pim II yang menjadi bukti kompetensi yang dimilikinya.

Apabila sekarang pada proses seleksi SEKDA tidak mencantumkan syarat pernah ikut DIKLATPIM 2 maka jelas proses seleksi menjadi timbul tanda tanya
“Jangan – jangan ini untuk memuluskan calon yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh bupati?” atau lebih dominan nuansa Politik daripada pembinaan karier ASN. Padahal JPT Pratama ( Sekda ) merupakan pimpinan puncak ASN masuk golongan ESELON IIA sedangkan salahsatu syarat untuk mendapatkan pangkat golongan IIA adalah pernah ikut Diklatpim 2.

Baca Juga  Potret Kemiskinan Di Jember, Siswa Kelas 8 SMP Baitul Arqom Patah Tulang Butuh Pengobatan Tak Punya BPJS Berharap Bantuan Pemkab Jember

Dan perlu publik ketahui bahwa JPT Pratama ( SEKDA ) harus mempunyai kemampuan manajerial dan bebas oligarki, merupakan syarat krusial bagi calon sekda. Sekda bukan merupakan jabatan politis, akan tetapi merupakan jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memiliki beberapa fungsi strategis. Sekda pada dasarnya, merupakan Kepala Staff Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Koordinator Pelayanan Administratif yang membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Sebagai konsekuensi logis dari kedudukannya yang strategis, seorang sekda harus memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. Semestinya calon tersebut telah mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat II (Diklat Pim II), yaitu proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya.

Kualitas Persyaratan calon SEKDA pada era Bupati Faida pada tahun 2017 lebih berkualitas dibandingkan pada era Bupati Hendy Siswanto dilihat dari penilaian persyaratan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama Sekretaris Daerah bulan Juni 2023 ini.

Baca Juga  Donor Darah PMI Jember Di Pelataran Dira Kencong Ramai Pendonor

Kualitas persyaratan calon SEKDA pada era Bupati Faida tahun 2017 dengan nomor : 01/PANSELSEKDA/JPT-JBR/XI/2017 untuk masalah pangkat/golongan pada level IV C sebagaimana tercantum dalam pengumumannya point nomor 2 yaitu Menduduki jabatan Eselon IIB dengan memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya PEMBINA UTAMA MUDA (IVC). Sedangkan Pansel pada era Bupati Hendy Siswanto ada dibawah satu tingkatnya yaitu memiliki pangkat paling rendah pembina Tk 1 (IV B) sebagaimana tercantum dalam pengumuman Pansel Nomor 03/PANSEL.1/2023 pada point nomor 5.

Perbedaan yang sangat menonjol antara Pansel Sekda era Bupati Faida tahun 2017 dan era Bupati Hendy Siswanto adalah :
– Pada persyaratan Calon Sekda Tahun 2017 nomor : 01/PANSELSEKDA/ JPT-JBR/XI/2017 point nomor 8 mencantumkan telah mengikuti dan lulus Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) Tingkat II.

– Pada persyaratan calon Sekda era Bupati Hendy Siswanto yang dikeluarkan oleh panitia seleksi nomor : 03/Pansel.1/2023 persyaratan pernah ikut dan lulus DIKLATPIM tingkat II dihapus tidak dicantumkan.

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login