Satgassus Rafflesia” Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Home Industri Pembuat Senpi Rakita

BENGKULU – SINOPSIS.co.id Tim Gabungan *”Satgassus Rafflesia”* Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan senpi rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal tersebut.

hal tersebut diungkapkan oleh *Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si.,* didampingi *Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas*, *Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman*, *Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H,* serta *Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT* saat *Press Conference* sore ini 4 April 2023
di Lapangan Mapolda Bengkulu.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan *”Satgassus Rafflesia”* Polda Bengkulu, ternyata berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat *informasi masyarakat*, bahwa *di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.*

Baca Juga  Zoom Meeting Tentang Persiapan Menghadapi Pemilu Tahun 2024

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan *satu tersangka berinisial AM (52).*

Yang merupakan *pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.*

Diketahui AM sendiri sudah *10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012* hingga saat ini menggeluti *profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.*

Tidak main-main bahkan dirinya *bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.*

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu *HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur,* dan *RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.*

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara

Baca Juga  Kajari Kaur, Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana BOK Dinkes Kaur,

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka *SU (38), warga Argamakmur* dan *SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara,* yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya *polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.*

Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil *mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.*

“Jadi tim memberi waktu sekitar *1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek,* ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga  DPD SPRI Bengkulu, Segera Buka Pendaftaran SKW Di Kabupaten Mukomuko

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni *102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal, Yang Terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang Iilegal , serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal.*

*”Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.”* Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. melalui pesat singkat kepada awak media SINOPSIS.co.id Tanto.G

Silahkan Login