Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Berganti Nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), SEGERA DICAIRKAN

Sinopsis.co.id, JEMBER – 22 Februari 2023.
Kabupaten Jember pada tahun 2023 ini kebagian dana spektakuler dari APBN untuk sektor pendidikan sebesar Rp 350 Miliar. Kalau dulu namanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekarang berganti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasinya juga baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022.

Membahas tentang Juknis BOSP tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada hari ini Rabu,22 Februari 2023 menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di aula Dispendik.

Bupati Jember Ir.Hendy Siswanto,ST.IPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa BOSP harus tepat sasaran dan pelaporannya juga harus benar, sehingga diperlukan sosialisasi. Sebab aturannya baru dan anggarannya juga harus segera direalisasikan. Kita harus bergerak cepat, dan anggaran Rp350 Miliar harus segera dicairkan tahun ini, ungkap Bupati pada media.

Baca Juga  FHTK Bukan Pemberontakan Tapi Wadah Perjuangan Kesejahteraan Honorer NAKES, Silahkan Lapor Kalau Ada INTIMIDASI

Bupati Hendy menambahkan, BOSP merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN. Katanya, BOSP dicairkan dua tahap dalam setahun, dan harus segera dicairkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, Pemkab Jember menyiapkan bantuan konsultasi jika para kepala sekolah menemui kesulitan administrasi untuk mencairkan dana BOSP.

Jika pencairan tahap pertama tidak bisa dipertanggungjawabkan, tahap yang kedua tidak bisa dicairkan. Ini yang repot. Tapi itu tidak bisa digantikan di tempat lain, tidak bisa, hilang,” jelasnya.

Mekanisme pencairannya adalah ditransfer langsung dari kas negara ke satuan pendidikan penerima BOSP

Adapun satuan pendidikan yang akan menerima BOSP di antaranya adalah satuan pendidikan formal, satuan pendidikan anak usia dini (TK, kelompok bermain, taman penitipan anak) dan satuan PAUD sejenis. Sedangkan satuan pendidikan dasar meliputi SD dan SMP, satuan pendidikan non formal seperti lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta satuan pendidikan kesetaraan.

Baca Juga  Penilaian Akhir CSAP di SMPN 1 Sumberbaru Memang Luar Biasa
Purwono,SPd Ketua K3S Kabupaten Jember

Ketua K3S Kabupaten Jember, H.Purwono,SPd merespon positif terselenggaranya sosialisasi juknis BOSP tahun 2023 oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember dan mudah-mudahan dengan adanya bimbingan tekhnis dari Kemendikbud ini akan memberikan khasanah bagi kita semua dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan BOSP di Kabupaten Jember.

Dengan hadirnya Bupati Jember pada acara sosialisasi BOSP ini memberikan semangat untuk bergerak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan harapan kami dengan dana sebesar 350 M dunia pendidikan di Kabupaten Jember mulai dari tingkat PAUD SD SMP dan kesetaraan ini ada perubahan kemajuan pendidikan di Kabupaten Jember. Wes Wayahe Pendidikan Jember Tambah Maju,Pungkas Purwono. (Ary – Lukman)

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login