Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Karta Raharja Ini Ditangkap Polisi

Tubaba,Sinopsis.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung tidak main-main dengan peredaran Narkoba di Wilayah Tulang Bawang Barat, untuk kesekian kalinya, ini dibuktikan dengan membekuk seorang pemuda asal Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik yang kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Shabu dirumahnya, Minggu (19/2/2023).

Pemuda berinisial FA, 32, itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah yang terletak di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H ,mengatakan polisi menangkap FA setelah mendapat laporan warga bahwa ada sebuah rumah yang sering berpesta Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barag segera menyelidiki dilanjutkan dengan penangkapan di rumah tersangka yang didampingi oleh aparatur kelurahan.

Baca Juga  Jejak Sang Rajawali: Serap Aspirasi Kesehatan Sekecamatan Tanggul Di Desa Darungann

“FA ditangkap di rumahnya, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu milik FA yang disimpan di dalam kamarnya,” kata IPTU Yopi, Senin (20/2/2023).

Tim Satresnarkoba menemukan sabu-sabu setelah menggeledah kamar FA Tim juga menemukan barang bukti lain yang diduga digunakan tersangka saat mengonsumsi narkoba, di antaranya satu plastik klip kecil bekas wadah sabu-sabu dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sabu-sabu.

“Tim menemukan serbuk putih yang diduga sebagai sabu-sabu dengan berat 0,34 gram di dalam Pipet/sekop dan Shabu paket kecil seberat 0,24 gram. Selain itu, ada sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap, kondisinya sudah dirusak. Kami juga mengamankan handphone (HP) Samsung Galxy berwarna putih milik tersangka sebagai barang bukti,” ujar dia.

Baca Juga  Direktur PDAM Lambar, Berharap Bupati Buat Perda Larangan Beraktivitas 50 M Dari Sumber Air

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nantinya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Palembang.

Kasat Narkoba Juga, menambahkan selama Tahun 2023 Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus yang sama dengan 11 (sebelas) tersangka . Adapun total barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,21 gram, dan ekstasi sebanyak 10 butir.

“Kami akan gaungkan terus perang melawan narkoba demi menyelamatkan dan menjaga generasi penerus bangsa,” ujar Kasat.

Silahkan Login