PERMASALAHAN TOMBAK-MENOMBAK DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Lampung Barat–Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono, S.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, S.H., M.H. memimpin langsung pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dalam rangka Penyelesaian Tindak Pidana melalui Keadilan Restoratif di kantor Sat Reskrim Mapolres Lampung Barat, pada Kamis (12/01/2023).

Kegiatan tersebut menindaklanjuti permasalahan keributan antara saudara Abdul Qodir (korban) dan saudara Kandar (Pelaku penombakan). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-406/XII/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG TANGGAL 29 Desember 2022 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Pekon Sidomulyo, Kec. Pagar Dewa, Kab. Lampung Barat.

Saudara Kandar (Pelaku) melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan tombak ke perut sebelah kiri sesuai dari keterangan korban maupun saksi.

Baca Juga  Bupati Hi.Parosil Mabsus, Respon Cepat Harapan Warga Giham Balak Pekon Giham Sukamaju.

Pada tanggal 4 Januari 2023 kedua belah pihak didampingi keluarga korban maupun pelaku serta didampingi peratin di masing-masing pekon kembali hadir ke polsek dengan membawa surat perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak di atas materai sehingga Kapolsek mengajukan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolres Lampung Barat.

Setelah melalui pengecekan persyaratan formil antara lain surat perjanjian perdamaian yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai, pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku (mengganti kerugian, membantu biaya pengobatan) maupun persyaratan materil antara lain tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Polri No.8 Tahun 2021 maka Wakapolres Lampung Barat mengabulkan penyelesaian masalah tersebut secara Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Sepakat.. AKBP Hadi Saepul Rahman, Bupati Parosil : Langkah Persuasif Hadapi Penambangan Galian C

“Alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan tindak pidana melalui keadilan restoratif dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.” Demikian penjelasan Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono, S.H.

(Liza/Roni).

Silahkan Login