K3PP keritisi Oknum Wartawan di Tubaba kerjakan Proyek Dana -Desa

Tubaba,Sinopsis.co.id -Kajian keritis kebijakan pembangunan publik (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung menyebutkan fungsi tugas jurnalis sudah sangat jelas bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Ahmad Basri, mengatakan tugas yang di emban Jurnalis itu meliputi menulis, menganalisis, dan melaporkan segala suatu peristiwa kepada publik.Inilah yang harus dipahami oleh para awak media sebagai pedoman dasar. Awak media merupakan alat kontrol sosial publik.

Dia mengemukakan Bahwa Namun dalam kenyataannya masih ada awak media yang belum paham fungsi dan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang harus menjalankan tugasnya secara prafisional penuh tanggung jawab.

“Sangat di sayangkan adanya awak media yang ikut terlibat didalam kegiatan proyek pengelolaan Dana Desa di Tiyuh Margodadi sebagaimana isi pemberitaan media online Forrakyat.co.id
pada kamis, 22.12.22).ini salah perbuatan yang mencoreng nama Pers.

Baca Juga  UKM Universitas Malahayati Gelar Orienteering and Climbing Competition 2023, Dibuka Asisten II Lampung.

Menurutnya Seharusnya (oknum) wartawan tersebut jika ingin main proyek yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu non aktif.

” sudah sangat tepat jika pihak Inspektorat Tubaba akan memanggil kelapa tiyuh Margodadi atas adanya unsur ( oknum ) jurnalis yang ikut menjadi pengelolah proyek Dana Desa. Dengan hasil pemanggilan tersebut tentu diharapkan adanya kejelasan yang faktual.tambahnya.

Dia menjelaskan Harus dingat Jika jurnalis ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah tentu menyalahi aturan. Bertentangan dengan semangat fungsi tugas junalistik itu sendiri sebagai alat kontrol sosial publik.

“Menjadi lucu aja sebagai alat kontrol sosial publik namun disisi lainnya menjadi pelaksana kegiatan proyek pemerintah apa lagi ini mengerjakan proyek Dana -desa lantas apa pugsinya TPK Ataupun kaur pembangunan dan perangkat tiyuh itu sendiri hal ini tidak bisa dibiarkan,”harapnya.

Baca Juga  17 Advokat APSI di Lantik Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Aktivis lukusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tahun 1997 itu mengutarakan jika oknum wartawan itu jika dibiarkan dampaknya akan merusak nilai – nilai dunia jurnalistik itu sendiri.

” Persepsi negatif tentu akan melekat dalam awak media secara umum. Seolah – olah semua prilaku awak media begitu. Maka awak media jurnalis harus benar – benar paham yang namanya kode etik jurnalis yang telah digariskan oleh dewan pers sebagai pedoman. pungkasnya. (AG)

Silahkan Login