Atlet Cabor Renang Lambar Raih Tiga Medali Emas Satu Perak

BALIKBUKIT – Cabang Olahraga (Cabor) renang pada Pekan Olahraga Prestasi (Porprov) Lampung IX, Selasa (6/12), berhasil meraih tiga medali emas dan satu perak.

Tiga medali emas dan satu perak tersebut diraih di nomor 1500 meter Gaya Bebas Putra atas nama Eto O Arsitiko Lody Ismail, nomor 200 meter gaya dada putra atas nama Farouq Ibnu Sina dan tim putra dari nomor 400×100 meter gaya ganti putra.

Selain itu, satu medali perak yang diraih Abbie Carmelo Boentoro yang turun pada nomor 400 m gaya bebas putra.

Ketua Pengkab Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Lampung Barat Eki Aldavid mengatakan, hari pertama pertandingan cabang olahraga renang, yang dipusatkan di kolam renang Pahoman Bandar Lampung, Lampung Barat bertanding pada empat nomor.

Baca Juga  Tersandung Kasus Korupsi, ALB Kenakan Baju Tahan dan Tangan Terborgol

“Alhamdulillah dari empat nomor yang turun hari ini, kita berhasil menyabet tiga medali emas dan satu perak,” ungkapnya.

Untuk pertandingan besok, kata Eki, Lampung Barat akan turun pada enam nomor, maka untuk mencapai target 10 emas, dia meminta doa dan support dari seluruh masyarakat Lampung Barat.

“Pada Porprov kali ini KONI Lampung Barat menurunkan delapan atlet, yang turun di 16 nomor pertandingan, besok ada enam nomor dan lusa empat nomor. Target 10 emas yang diberikan KONI mudah-mudahan akan tercapai bahkan lebih, untuk mohon doa dan dukungan,” harapnya.

Terpisah ketua umum KONI Lampung Barat Parosil Mabsus, menyampaikan selamat kepada para juara, dan berharap akan terus menambah pundi-pundi medali, sehingga target masuk dua besar akan terwujud.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

“Untuk sementara melalui media ini saya ucapkan selamat dan terimakasih atas perjuangan para atlet renang yang telah mengharumkan nama Lampung Barat, terus berikan yang terbaik, kalau doa dan dukungan tetap akan kita berikan,” kata dia. (**).

Silahkan Login