Tak paham Kode etik jurnalistik meski lulus UKW

Tulang Bawang,sinopsis – Diduga website media Marah Tulis.com yang menerbitkan berita berjudul “Ini Pernyataan Kadis Kominfo Tuba” melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama media Lampung City.co.

Pasalnya media tersebut menyanggah berita beberapa awak media salah satunya Lampung City.co yang memprotes kebijakan Desia Kesumayuda sebagai kepala dinas Kominfo yang dinilai tidak memiliki komitmen untuk memprioritaskan bagi media-media yang belum pernah dicairkan MoU kerja antara pihak Kominfo dengan pihak Perusahaan Media di Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Murni, akan di cairkan pada Perubahan 2022.

Namun, Kepala Dinas Desia Kesumayuda, tidak mencairkan media-media yang belum pernah mencairkan di Anggaran APBD murni, bahkan dari beberapa sumber media yang di cairkan, media yang pernah di cairkan di APBD murni.

Baca Juga  PJ Bupati Tubaba Melepas Peserta Atlet Terbaik dari 15 Cabang Olah Raga Untuk mengikuti Kontingen Porprov IX Lampung

Pimpinan media Lampung City.co, Jeffry menyayangkan pemberitaan media Marah Tulis.com yang terkesan arogan. Etikanya hak jawab diberikan kepada media yang memberitakan bukan media lain, agar tidak terjadi kesalahpahaman sesama rekan jurnalis.

Kalau yang bersangkutan merasa berita itu tidak benar, panggil wartawannya berikan klarifikasi dan minta dinaikkan berita sanggahan.

“Pemilik media Marah Tulis.com itu kan sudah UKW kok ngak ngerti kode etik jurnalistik, harusnya malu geh dengan kartu uji kompetensinya. Masa kalah pemahaman dengan saya yang masih terus belajar mengenai kode etik jurnalistik, apa jangan-jangan sudah masuk angin karena ada embel-embel dari dinas yang bersangkutan,” tuturnya Jeffry sembari tersenyum.(red)

Silahkan Login