Pendiri FKPK dan DPD LSM Pijar Nusantara Lampung Akan Segera Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Diskominfo Tubaba

Tubaba, sinopsis.co.id – Forum komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Tubaba, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Propinsi Lampung, akan segera laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pemkab setempat. (Kamis, 3/11/2022).

Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut, disebabkan tidak transparanya pihak diskominfo terhadap sejumlah media massa yang tergabung pada Aliansi Pekerja Pers Tubaba (APP Tubaba). Apa yang menjadi poin tuntutan dan penyampaian para anggota, melalui beberapa perwakilan tidak menemui titik tetang.

Eri Budi Santoso yang biasa disapa Ebe itu, terkesan berbelit- belit dan tak fokus pada jawaban yang positif tentang besaran anggaran media secara terperinci dan transparan. Maka Fahrudin ketua LSM Pijar Nusantara propinsi Lampung dan Wahidin ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Tubaba, menilai adanya dugaan tindak pidana yang mengarah pada tindakan korupsi.

Baca Juga  HUT SKH Media Medinas Lampung ke 8 Gelar Bhakti Sosial

“Dalam waktu tiga pekan terhitung mulai hari ini, kita tetap menunggu solusi dan jawaban dari Zaidirina pj bupati Tubaba tentang tuntutan seluruh kawan media yang tergabung pada APP Tubaba. Apabila tidak menemui solusi yang diharapkan dan tidak ada rincian yang jelas tentang anggaran dana sebesar Rp 5 milyar 90.000.000,- dan tambahan anggaran Rp 800.000,- “Ujar Fachrudin.

Sementara menurut Wahidin selaku ketua FKPK Tubaba, dirinya akan bersama- sama Fahrudin ketua DPD LSM Pijar Nusantara propinsi Lampung untuk mengawal permasalahan yang ada. Permasalahan tidak transparanya anggaran yang ada pada diskomimfo, dan disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dirinya Wahidin bersama Fahrudin akan segera melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. Berkaitan dengan keuangan negara tidak boleh main- main, satu rupiah pun adanya indikasi kerugian negara maka itu adalah tindak pidana korupsi yang harus segera dilkukan pengusutan dan audit secara jelas dan terperinci “Ungkap dua sahabat itu.

Baca Juga  Tender CV.Go 90 dan CV. Red Sugar dinilai Rugikan Pemerintah

Ditempat yang sama, kembali Wahidin dan Fahrudin menambahkan harapanya kepada pihak pemerintah daerah dapat memberikan solusi dan jawaban yang pasti dan terperinci kepada anggota APP Tubaba sesuai janji Zaidirina pj bupati Tubaba dalam tiga pekan mendatang. (AG)

Silahkan Login