Polres Tubaba Kembali ungkap kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Tulang Bawang Barat,Sinopsis.co.id – Unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat provinsi Lampung kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M ,melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H. mengatakan,bahwa pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban,terangnya pada Senin (29/8/22).

” pada hari senin 16 agustus 2022 belum lama ini Keluarga korban atas nama AS ,Alamat Tiyuh Kagungan Ratu RT 005/001 Kecamatan Tulang Bawang Udik,melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba, setelah mengetahui keluarganya sebut saja mawar telah di perkosa oleh terduga pelaku an.RF,uangkapnya.

Baca Juga  Endy Pranoto, S.Sos, M.Sc." Tingkatkan Hasil Panen Tanaman Kopi Perlu Peremajaan "

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, juga mengutarakan setelah menerima laporan dari keluarga korban selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan sebagai (anak saksi) didampingi orang tua (anak saksi ) setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi kemudian di lakukan gelar perkara penetapan Tersangka.

“Pelaku berinisial RF (15), merupakan warga Desa Gedung Meneng Rt / rw 006 / 004 Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, sudah kita amankan setelah dasar surat Panggilan kesatu.Sp Gil /101/ VIII/ 2022/ Reskrim (Tidak menghadap)
Panggilan kedua.Sp gil / 104 / VIII/ 2022/ RESKRIM ybs Menghadap,”
tuturnya.

AKP Fredy, menjelaskan Kronologis kejadian Pada Hari minggu Tanggal 13 februari 2022 sekira Jam 14.00 wib telah terjadi peristiwa persetubuhan anak dibawah umur korban sebut saja mawat yang dilakukan oleh terlapor RF di tiyuh tunas asri kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Baca Juga  DPC AJOI Kota Metro Dukung Wacana Pemerintah Kota Metro Membangun Tugu Iqro

” Modus pelaku menjemput korban dan dibawa kekediaman neneknya Darma ( teman pelaku) dan korban di setubuhi oleh Pelaku akibat kejadian tersebut korban mawat mengalami trauma,” urainya.

Kasat AKP Fredy, menyatakan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1) , ( 2) jo pasal 76 D UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang no 23 tahun 2002.

Tentang Perlindungan anak dan UURI no 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang pungkasnya, (Ag)

Silahkan Login