Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, JuniardiSIP, SH, MH : Produk Pers Berbeda Dengan Media sosial

BandarLampungPerbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah sangat jelas. Media sosial itu bukan produk pers. Apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

“Produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang. Jadi media sosial itu bukan produk pers,” kata Waki Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP, SH, MH, saat menjadi pembicara pada Webinar Ngobrol Bareng Legislator Generasi Milineal Bijak Bermedia Sosial, Jum’at 12 Agustus 2022 pagi.

Kemudian, kata Juniardi, cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.

Baca Juga  Alumni SMPN Menggala Mulai Tahun 1963 Hingga Tahun 2009 Gelar Ruhrem Obat Ngegham.

“Pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja,” kata Juniardi, yang menjadi pembicara bersama, Anggota Komisi I DPR RI H. Lodewijk Paulus, Dirjen APTIKA Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan

Juniardi menjelaskan produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun. “Wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” katanya.

Selanjutnya, kata Juniardi, produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Baca Juga  Ketum THI : Waspadai Serangan Balik Koruptor, Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Syahril Yasin Limpo dan Naik Ke Tahap Penyidikan Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya

“Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri. Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang,” kata Juniardi.

Dalam dialog, Juniardi juga merinci devinisi Informasi, data, dan tentang Pers. Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produksi pers adalah Berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita atau news value, aktual, faktual, penting, dan menarik. Dan ingat setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” katanya. (Red)

Silahkan Login