Polisi Ciduk Pelaku Terduga Maling Biji Kopi.

LampungBarat-UNIT RESKRIM Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana. Minggu 14/08/2022

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 238 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 13 Agustus 2022 saudara Zainuddin akhirnya melaporkan KA (21) dan SG (23).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri,S.H.,M.H menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Pekon Cipta Mulya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara pelaku bersama-sama mengambil 1 (satu) karung biji kopi merah milik korban yang berada di samping rumah korban pada malam hari.

Baca Juga  Dilantik, Ini Pengurus SMSI Lampung Barat 2022-2027

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.250.000,- (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya,”terang Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan Saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh PANIT RESKRIM IPDA MAHMUDI,S.H. pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022,sekira jam 10.00 wib mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku Pencurian dengan Pemberatan yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB dini hari di Pekon Cipta Mulya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat .

“Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap kedua orang pelaku ,dan benar bahwa pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) buah karung kopi merah milik korban dengan cara kedua pelaku bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah karung berisi biji kopi merah dengan menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkan ke atas sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga  Diskominfo Tubaba Diduga Melanggar Perpres Pengadaan Barang Dan Jasa

“lalu kedua pelaku membawa 1 (satu) buah karung yang berisi biji kopi merah tersebut untuk dijual , selanjutnya kedua orang pelaku diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas nya

Atas kejadian tersebut Pihak Polsek Sumber Jaya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru tanpa No.Pol NOSIN ;HB 62E-1574664, NOKA; MH 1HB 6216 8 K 58 4887, 1(satu) unit Troli/alat pengangkut barang berwarna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 1K, dan Nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg.

(Roni/Sam).

Silahkan Login