Lampung Barat-Anggota sat Narkoba polres Lampung barat sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira Jam 09:30.WIB.di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat mengamankan 1 ( Satu ) orang terduga penyalahguna Narkoba.Sabtu.(09/07/22).
Pelaku yakni SB (37) warga lingkungan VI RT/RW 001 /008 kelurahan bukit kemuning kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bukan bentuk tanaman,” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Narkoba polres Lampung barat Iptu Juherdi Sumandi,S.H., Mendampingi Kapolres Lampung barat AKBP Heri Priyantho ,S,IK,.M.H., menjelaskan,
“Pelaku berhasil kita amankan atas dasar laporan polisi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 25 / VII / 2022 / Res Narkoba, tanggal 09 Juli 2022.” Jelas Kasat
Selanjutnya dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut anggota sat narkoba polres Lampung barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Kemudian sekira Jam 19:30 wib Petugas kepolisian resort Lampung barat berhasil mengamankan Seseorang dengan berinisial SB (37) Warga kelurahan bukit kemuning kecamatan bukit kemuning, kabupaten Lampung Utara.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.
“1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, Satu buah perangkat alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, Tiga buah korek api gas, Satu buah gulungan kertas timah rokok”
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti ikut dibawa ke polres Lampung barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas iptu Juherdi.
(Roni ).