Banten-LSM JAMBAKK ( Jaringan masyarakat Banten Anti Korupsi dan kekerasan ) provinsi Banten Menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi Banten untuk mempertanyakan laporan aduan yang sudah disampaikan kepada Korps Adhyaksa, Jumat, (7/07/2022 )
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Andi Pemana selaku Sekretaris Jendral DPP LSM JAMBAKK membenarkan Hal Tersebut , “ Benar mas tadi siang kami bersama ketua umum dan pengurus DPP LSM JAMBAKK (Jaringan masyarakat Banten Anti Korupsi dan kekerasan ) provinsi Banten mengunjungi Kejaksaan tinggi Banten.
” tujuan kami datang ke Kejaksaan Tinggi banten tak lain dan tak bukan adalah hanya ingin mempertanyakan sejauh mana progres laporan aduan kami terkait dugaan Kredit Fiktif yang terjadi di Bank Banten yang sudah kami laporkan sekitar Bulan April 2022 lalu “ Terang And
Hal Senada pula disampaikan Oleh Feriyana selaku ketua DPP LSM JAMBAKK ( Jaringan masyarakat
Banten Anti Korupsi dan kekerasan ) provinsi Banten yang mengatakan kedatangannya ke gedung Kejaksaan tinggi Banten Untuk Mempertanyakan laporan aduan yang sudah disampaikan oleh LSM JAMBAKK ( Jaringan masyarakat Banten Anti Korupsi dan kekerasan ) provinsi Banten
“ Alhamdulillah kedatangan kami tadi disambut oleh Kasi pemkum Kejaksaan tinggi Banten yaitu Bpk Ivan H Siahaan yang didampingi kasidik Pidsus kejaksaan Tinggi Banten,kami berharap agar laporan kami ini semakin naik Progres tahap penyelidikan dan penyidikannya,dan kami sangat Yakin Lembaga Kejaksaan Tinggi Banten Dapat Bekerja secara profesional dan Proporsional dalam Menangani Perkara
perkara hukum yang ada di wilayah hukum Provinsi Banten,selain itu kami akan terus mengawal laporan
yang sudah kami sampaikan tersebut terkait dugaan Kredit Fiktif di bank Banten sampai ke Meja Hijau”papar Feriyana yang dikenal aktif diberbagai Organisasi Kemasyarakatan tersebut Saat di konfirmasi awak Media.
Ivan H Siahaan selaku KASI Penkum Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan “ bahwa Saat ini laporan tersebut terkait Bank banten Sudah Masuk Ke Tahap
Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten sudah mengirimkan SPDP ( Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan )
ke KPK “ terang KASI Penkum Kejaksaan Tinggi Banten.
Diketahui sebelumnya pada bulan April 2022 DPP LSM JAMBAKK( Jaringan masyarakat Banten Anti Korupsi dan kekerasan ) provinsi Banten mengirimkan berkas laporan adauan kepada kejaksaaan tinggi
banten terkait dugaan pemberian Fasilitas Kredit KMK dan fasilitas kredit KI kepada debitur PT HNM oleh Bank Banten dengan nilai sekitar Rp.65,000.000.000 ( Enam Puluh Lima Milyar Rupiah) yang diduga pada proses pemberian Kredit tersebut terindikasi Aroma KKN.
(**).