Sinopsis.DPRD Kota Metro Tolak Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2022
– DPRD Kota Metro menolak kenaikan tarif PBB P2 tahun 2022 dan meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat urgensi kenaikan pajak.
“Pertama kita masih pandemi. Masih pemulihan ekonomi. Selanjutnya kenaikan tidak ada penjelasan. Makanya kita pun kaget terima banyak keluhan warga. Bahkan banyak pamong yang enggak berani bagikan ke rumah-rumah warga karena naiknya besar,” tandas Fahmi Anwar, Ketua Komisi II.
Ia mengaku, dari laporan warga, kenaikan tarif PBB P2 terjadi tidak merata dan tanpa penjelasan.
Dimana wajib pajak ada yang mengalami kenaikan hingga 1000 persen atau tahun sebelumnya membayar Rp 130 ribu naik menjadi Rp 1,3 Juta.
“Waktu tarif tidak naik saja capaian atau realisasi kita cuma 60 persen, gimana kalau dinaikin. Kita minta ini dijelaskan dulu cara penghitungannya kepada masyarakat. Lalu dasar naiknya apa dan urgensinya apa. Ini harus disampaikan kepada warga. Jangan main tiba-tiba aja,” bebernya.
Ia meminta, Pemerintah harus lebih peka melihat kondisi masyarakat. Serta merubah cara-cara komunikasi yang otoriter saat membuat kebijakan baru.
“Birokrasi transparan itu jangan cuma jargon. Masa naik ratusan ribu bahkan jutaan enggak ada penjelasan,” tandasnya, Rabu (11/5/2022).
Fahmi juga meminta agar pemerintah bisa menjelaskan ke masyarakat terkait rumusan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Karena di lokasi yang sama ada harga yang berbeda, namun penentuan kenaikan tarif PBB P2 bisa serupa.
Sementara Sekretaris Komisi I Amrulloh menambahkan, adanya kenaikan tarif PBB P2 bisa memberi dampak kepada masyarakat Kota Metro semakin tidak ceria. Karena situasi saat ini masyarakat sangat memerlukan stimulus.
“Bukan mencabut stimulus, ini makin menambah beban masyarakat yang lagi dalam pemulihan. Bagaimana warga mau ceria,” tuntasnya.(Red)