LampungBarat-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, pada Jumat (03/06/22) laksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Pembebasan terdakwa berdasarkan Perkara Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP An terdakwa ABDUL SOMAT Bin HUSEIN dan Perkara Tindak Pidana Pengelapan dan Penipuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP An terdakwa DANDI Bin IRAWAN;
Kasi Intel Kejari Liwa Rico menyampaikan ,Bahwa terdakwa ABDUL SOMAT Bin HUSEIN dan terdakwa DANDI Bin IRAWAN dilakukan penjemputan oleh Tim Pengawalan Tindak Pidana Umum dan Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Lampung Barat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat;
Selanjutnya Kejari menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut dengan dihadiri,Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sumber Jaya, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lampung Barat,
Saksi Korban An. RAKA MARIANTO Bin TURMANTO, Keluarga terdakwa An ABDUL SOMAT Bin HUSEIN,Keluarga terdakwa An DANDI Bin IRAWAN.
“Bahwa pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat” Jelasnya.
Diawali dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B – 683/L.8.14/Eoh.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa ABDUL SOMAT Bin HUSEIN dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B – 680/L.8.14/Eoh.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 .
“Sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa DANDI Bin IRAWAN;
Bahwa penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berjalan dengan khidmat dan lancar” Pungkasnya.
(Roni/Sam).