METRO, Sinopsis.co.id – Pembahasan terkait Tunjangan Hari Raya bagi tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas, selalu menjadi pembahasan yang menarik di alam beberapa tahun terakhir ini. Salah satunya dari Sekertaris komisi I DPRD Kota Metro Amrulloh SH, MH.
Politikus partai Demokrat itu mengatakan, dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, yang telah diterbitkan. Didalamnya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN dan PPPK) saja yang mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sedangkan Tenaga Honorer atau THL tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut terkait THR. Untuk itu Ia meminta kepada Pemerintah Kota Metro bisa memberikan kebijakan untuk tenaga honorer atau THL agar bisa mendapat THR,” katanya, senin (11/4/2022).
Pria yang menjabat ketua KAHMI Kota Metro ini juga meminta kepada Pemkot Metro untuk memperhatikan setiap tenaga honorer atau THL yang ada dilingkungan pemerintahannya. Agar dihari raya tahun ini mereka bisa mendapatkan THR.
“THR itu sangat dibutuhkan sekali oleh mereka untuk menyambut hari raya. Apalagi seperti keadaan saat ini, dimana harga sembako dan beberapa komoditi lainnya mengalami kenaikan,” terangnya.
Dia juga mengingatkan kembali Pemkot Metro, agar jangan sampai terjadi lagi seperti tahun sebelumnya. Dimana tenaga honorer atau THL di bumi sai wawai tidak mendapatkan THR.
“Padahal jika melihat situasi dan kondisi tahun kemarin, sangat memungkinkan sekali jika tenaga honorer atau THL bisa mendapatkan THR,” ungkapnya.
Untuk itu menurut saya, Pemkot Metro seharusnya bisa belajar dari kesalahan yang lalu. Apalagi Kota Metro merupakan Kota Pendidikan, dimana masyarakatnya serta pejabatnya berbudaya belajar.
“Saya berharap jangan sampai Kota Metro malah kalah bersaing dengan daerah lainnya, yang bisa memberikan kebijakan, agar tenaga honorer atau PHL bisa mendapatkan THR,” ujarnya.
Dia menambahkan, setiap menjelang hari raya Pemerintah Kota Metro selalu sibuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Metro. Agar membayarkan THR karyawannya tepat waktu, serta mendirikan Posko pengaduan buat karyawan yang tidak mendapatkan THR.
“Sedangkan untuk pekerja tenaga honorer atau THL yang ada dilingkungan pemerintahannya sendiri, malah tidak diperhatikan masalah THR. Kalau melihat seperti ini, apakah tidak sungguh ironi,” terangnya. (budi)