GASPOOL..Percepatan Vaksinasi “JIWAKU PENOLONG” Polres Lambar Giat Vaksinasi Dibawah Kaki Gunung Pesagi.

LampungBarat-Kegiatan Vaksinasi Covid19 di Kabupaten Lampung Barat oleh Tim Vaksinator Polres Lampung Barat, Tim Vaksinator PKM Liwa, Sat. Lantas Polres Lampung Barat, Camat dan Aparat Pemerintah Pekon Bahway di Kaki Gunung Pesagi dalam rangka Percepatan Vaksinasi covid19 yang Sulit dijangkau.

Vaksinasi Covid19 masih digalakkan oleh Tim Vaksinator yang ada di Kabupaten Lampung Barat dalam rangka Percepatan Vaksinasi Covid19.

Pada Senin Tanggal 28 Februari 2022 Tim Vaksinator Polres Lampung Barat, Sat. Lantas Polres Lampung Barat, Camat Balik Bukit dan Aparat Pekon Bahway melaksanakan Vaksinasi di Pemangku-Pemangku yang ada di Pekon Bahway di bawah Gunung Pesagi.

Ps. Kasi Dokkes Polres Lampung Barat Bripka NURSAL AKMIN Amd.Kep mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP HADI SAEPUL RAHMAN, SIK mengatakan,Bahwa Kegiatan Vaksinasi Covid19 yang dilaksanakan Polres Lampung Barat dihari ini dilaksanakan dibawah Gunung Pesagi dengan Tujuan untuk lebih dekat dengan masyarakat terutama didaerah pedalaman yang jauh dari pusat desa.

Baca Juga  Pemerintan Tiyuh Tirta kencana Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Kepada 32 KPM

” Kegiatan hari ini dilaksanakan di hari libur namun kami tetap menjalankan vaksinasi untuk percepatan Vaksinasi Covid19″ ujar Nursal

Hingga saat ini di Kabupaten Lampung Barat telah tervaksin untuk dosis 1 sebanyak 92,41%, Dosis 2 sebanyak 64,86 %, dan Dosis 3 Sebanyak 1,54 % berdasarkan data KPC-PEN.

Sementara Camat Balik Bukit MAT SUHYAR menjelaskan Kegiatan Vaksinasi Covid19 kami laksanakan di daerah Dibawah Gunung Pesagi, yaitu di Pemangku Way Pematu, pemangku Salam Rejo, Pemangku Way Jurak.
Daerah- Daerah tersebut merupakan daerah yang jauh dari Pekon Induk Bahway, sehingga masyarakat bisa lebih dekat untuk mendapatkan vaksin Covid19.

“Dalam Kegiatan Vaksinasi Covid19 yang dilaksanakan di Pemangku- Pemangku yang ada di Bahway dan sekitarnya, masyarakat yang tervaksin sebanyak 353 Orang” kata Camat.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoka dalam Sehari

Selanjutnya masih di tempat yang sama
Kepala PKM Liwa HARJUNAEDI, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No:SR.02.06 / ll /1180 / 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

“Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa interval pemberian dosis lanjutan (Booster) bagi lansia (Usia >60 tahun) dan masyarakat umum perlu di sesuaikan menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksin primer lengkap” tandasnya .

(Sam)

Silahkan Login