Pemkab Lambar Gelar Rakortas.

Lampung Barat-Pj. Sekda Lampung Barat Drs. Adi Utama didampingi Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Munandar, S,Sos., perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perwakilan Dinas Kesehatan Lampung Barat, laksanakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dilakukan secara virtual, di Ruang Rapat Sekincau Setdakab. Lampung Barat, Sabtu (5/2/2022).

Rapat tersebut membahas terkait perkembangan kasus covid 19 dan evaluasi penyesuaian level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dihadiri para Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan , rapat tersebut merupakan respon cepat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi level PPKM di semua kabupaten/kota untuk wilayah di Luar Jawa Bali.

Baca Juga  Pandemi Mereda, Orkes Gambus Seakkonan Sekincau Siap Kembali Mengudara.

“Sesuai pembahasan di rapat terbatas pada Senin (31/1) lalu dan yang sudah berlaku selama ini, kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali menggunakan beberapa parameter dan indikator” ujar Airlangga.

Beberapa parameter dan indikator tersebut yakni:
1. Berdasarkan level asesmen situasi pandemi: transmisi komunitas/tingkat penularan (jumlah kasus, kematian, rawat inap), kapasitas respons (testing, tracing, treatment).
2. Mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota (capaian vaksinasi dosis kedua dan lansia untuk mendorong pemerintah daerah mengakselerasi dosis primer lengkap).
3. Mempertimbangkan jumlah populasi penduduk (untuk kabupaten/kota dengan penduduk kecil, kurang dari 100.000 perlu penyesuaian level PPKM).
4. Mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi per 100.000 penduduk per minggu (untuk kabupaten/kota dengan kasus konfirmasi < 2 kasus per 100.000 penduduk, perlu penyesuaian level PPKM).

Baca Juga  Polres Lampung Barat ungkap kasus persetubuhan terhadap anak

Selanjutnya Airlangga Hartanto menjelaskan, Kriteria yang ditetapkan dan digunakan selama ini masih relevan untuk menjadi parameter/indikator dalam menetapkan level PPKM kabupaten/kota, dengan tetap memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus karena varian Omicron.

“Sejak 24 Januari 2022 terjadi peningkatan dan lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial di Luar Jawa Bali” jelas Menko Perekonomian.

Dari hal itu ia menekankan kepada seluruh jajaran Pimpinan di Daerah diminta untuk segera memperkuat kembali koordinasi Monitoring dan Pengendalian Covid-19 di Daerah (s/d tingkat Mikro). Kemudian diminta segera berkoordinasi dengan Pusat (Satgas Penanganan Covid-19, Komite PCPEN, K/L terkait)

Meningkatkan Testing dan Tracing/ penelusuran kontak erat, khususnya terkait Varian Omicron, meningkatkan Vaksinasi Primer Dosis-1 dan 2, Vaksinasi Lansia, Vaksinasi Anak, serta mendorong percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan/ Booster.

Baca Juga  Hari Terakhir Pelantikan Peratin, SMP N 3 Sekincau Tampilkan Tari Sembah Dan Tari Kreasi Sekura.

Memastikan kesiapan RS Rujukan dan Faskes di daerah, ketersediaan Tenaga Kesehatan, serta ketersediaan Obat-obatan dan Alkes yang dibutuhkan.

Ia memastikan ketersediaan dan kelayakan tempat Isolasi Terpusat, serta Tenaga Kesehatan. Mendorong kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan dan melakukan penegakan sanksi atas pelanggaran Protokol Kesehatan.

adanya optimalisasi pemanfaatan PeduliLindungi dan Telemedicine yang diperluas penggunaannya ke wilayah Luar Jawa Bali, untuk digunakan oleh seluruh masyarakat

Menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. lonjakan ini sudah diperkirakan dan diantisipasi oleh Pemerintah dengan kesiapan yang jauh lebih baik.

(Sam).

Silahkan Login