JIWAKU PENOLONG..POLRES LAMPUNG BARAT GERAK CEPAT EVAKUASI MATRIAL TANAH LONGSOR DI JALAN LINTAS LIWA-KRUI.

Lampungbarat.sinopsis.co.id-Jajaran Polres Lampung Barat Polda Lampung gerak cepat membersihkan material longsor yang diakibatkan tingginya curah hujan beberapa Minggu ini di Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Musibah tanah longsor yang terjadi Kamis (20/01/22) sekira pukul 22: 05 WIB, di Jalan Lintas Liwa Krui Tepatnya di Pekon Way Sindi Kubu Perahu mengakibatkan Jalan penghubung antara Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir barat tidak dapat di lalui .

Pada awak media (21/1) Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman,S.I.K., menyampaikan, Mendapat informasi telah terjadinya musibah tanah longsor tersebut, Jajaran Polres Lampung Barat bergerak cepat menuju lokasi dengan menurunkan sekitar 30 Personil untuk segera melakukan Evakuasi berupa pembersihan material tanah longsor.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

“Personil Polres Lampung Barat langsung mendatangi TKP dan melakukan evakuasi pembersihan matrial tanah longsor bersama TNI, BPBD, Perangkat Pekon serta warga sekitar” Ujar AKBP. Hadi.

Kerjasama yang baik antara semua pihak baik POLRI, TNI, Dinas PU, BPBD, Pada Pukul 23:45 WIB kendaraan sudah bisa melintas namun hanya 1 jalur oleh kendaraan kecil maupun besar.

“Alhamdulilah dengan sinergitas seluruh elemen, pembersihan matrial longsor berhasil dilakukan.jalan penghubung antara kabupaten pesisir barat dan Lampung barat dapat di lintasi kembali” lanjut Kapolres .

Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari bepergian melintasi jalan lintas liwa-krui ketika cuaca hujan lebat.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4) untuk menghindari bepergian melintasi jalan lintas krui-liwa disaat cuaca hujan lebat.
Semua demi kebaikan,keselamatan, kita bersama. dan mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, mengingat cuaca saat ini intensitas curah hujan cukup tinggi” imbaunya.

Baca Juga   Nyawa Vanesa Angel dan Suami Tewas Ditempat, Ini Penyebabnya

(Sam).

Silahkan Login