Kaur, Bengkulu Sinopsis.co.id, Suara protes dan tuntutan tegas meledak dari masyarakat Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara. Melalui perwakilan tokoh masyarakat yang enggan disebut identitasnya demi alasan keamanan, warga secara lantang dan resmi menuntut Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Inspektorat Kabupaten bergerak bersama aparat penegak hukum, melakukan pembongkaran dan audit ulang secara mendalam, menyeluruh, serta transparan terhadap seluruh pengelolaan dan penyaluran Dana Desa dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.
Menurut keterangan yang dihimpun awak media, dalam rentang tahun tersebut terdapat bukti indikasi kuat adanya penyimpangan keuangan yang diduga masuk ranah tindak pidana korupsi. Sejumlah pos kegiatan yang tercatat rapi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa, di mata masyarakat penuh tanda tanya besar dan keraguan mendalam yang hingga hari ini belum mendapatkan penjelasan apa pun yang masuk akal.
“Ada sejumlah hal yang sejak dulu gelap gulita dan sangat kami ragukan kebenarannya. Mulai dari dugaan pengadaan seragam BPD yang fiktif dan tak pernah ada barangnya, pembelian ponsel untuk kader desa yang hanya ada di atas kertas, pembangunan pelapis tebing yang harganya diduga dimark-up sangat jauh di atas harga wajar dengan kualitas buruk, gedung desa yang diduga ada penandaan harga, hingga persoalan penyertaan modal BUMDes yang sangat kami pertanyakan,” ungkapnya dengan nada tinggi, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, persoalan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa menjadi sorotan paling tajam dan dinilai sebagai kejanggalan terparah serta paling mencolok. Pasalnya, meski dalam laporan tertulis dana tersebut dicatat telah cair dan disalurkan, hingga detik ini masyarakat tidak pernah melihat wujud usaha, bentuk kegiatan, manfaat, maupun produk apa pun yang dihasilkan dari uang rakyat yang diklaim telah dikeluarkan itu.
“Penyertaan modal BUMDes adalah yang paling parah dan tidak masuk akal. Dana tercatat masuk dan dilaporkan habis, tapi kami tidak tahu desa ini bergerak di bidang apa, kegiatan apa yang dijalankan, dan apa dampaknya bagi ekonomi warga. Sama sekali tidak terlihat jejak, tidak ada hasil, dan tidak ada manfaatnya sama sekali,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Tokoh masyarakat itu meyakini sepenuh hati, jika Inspektorat bekerja jujur, berani, dan tuntas beriringan dengan penegak hukum, maka seluruh kejanggalan yang selama ini ditutup-tutupi akan terbongkar habis. Meski tidak hafal rincian waktu persis setiap pos anggaran, warga menuntut pemeriksaan ulang yang rinci, mendetail, dan tidak ada satu pun dokumen yang ditutupi.
“Kami yakin betul, kalau diperiksa sampai ke akar-akarnya, InsyaAllah pasti akan ditemukan fakta dugaan pidana di sana. Kami memang tidak ingat rincian tanggalnya, tapi yang jelas semua dana yang masuk tahun 2015–2020 harus diperiksa ulang sampai bersih. Kami sangat yakin ada kejanggalan besar di sana,” ujarnya mantap dan tak ragu.
Masyarakat juga berharap tegas, apabila hasil audit nanti membuktikan benar adanya penyimpangan dan mengandung unsur pidana, maka Inspektorat jangan ragu sekejap pun untuk menyerahkan seluruh berkas, data, dan bukti lengkap kepada aparat hukum. Langkah ini wajib dilakukan agar pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai aturan dan menanggung akibat hukumnya, demi tegaknya keadilan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai suara terbuka, sekaligus luapan kekecewaan mendalam karena kasus ini sebenarnya sudah pernah terungkap ke permukaan sebelumnya namun sengaja diredam dan tak ada tindak lanjut. “Dulu kasus ini pernah terbuka, tapi sampai sekarang diam seribu bahasa seolah tak ada apa-apa. Kami sangat kecewa dan tidak puas. Pernyataan ini kami rilis demi desa yang bersih dari korupsi, maju, dan demi keadilan umum,” pungkasnya. Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat, maupun Pemerintah Daerah.
(Tim/Red)