Tegakkan Perda Hewan Ternak Kaki Empat Gusril Pausi Instruksikan Desa Bentuk Satgas Khusus

KAUR, // Sinopsis.com – Demi untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) hewan ternak kaki empat yang kerap berkeliaran bebas dan sudah di anggap mengganggu aktivitas lalulintas dan lain sebagainya maka Bupati Kaur Gusril Pausi, S, Sos.,M.AP pada hari ini resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100-34/940/TAHUN 2026 yang menginstruksikan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kaur untuk memperketat pengawasan hewan ternak di wilayah masing-masing. Rabu (11/03/2026).

Surat Edaran tertanggal 10 Maret 2026 ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Kaur Gusril Pausi S, Sos.,M.AP menekankan tiga poin krusial yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah desa:

Baca Juga  Ketua Paguyupan Kios Kecamatan Puger Membantah Adanya Monopoli Pupuk Subsidi, Pupuk Subsidi Dijual Sesuai Aturan HET

Revisi Aturan Desa: Setiap desa wajib melakukan tinjauan ulang (review) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban serta pemeliharaan hewan ternak agar selaras dengan Perda terbaru.

Pembentukan Satgas: Kepala Desa diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang disahkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Pelaporan Administratif: Dokumen Perdes dan SK Satgas yang telah dibentuk harus segera diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur pada jam kerja.

“Upaya ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan menjamin keamanan lingkungan di setiap desa,” ujar Bupati Kaur pada Rabu (11/03/2026).

Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri permasalahan klasik ternak liar yang sering merusak tanaman warga maupun membahayakan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kaur. Dengan adanya Satgas di tingkat desa, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi bagi pemilik ternak yang lalai. (Mawan Seri / Adv)

Silahkan Login